Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5). KPK berharap tersangka dalam kasus suap perkara di MA itu bertindak kooperatif lantaran penetapan tanggal didasarkan [ada permintaan yang bersangkutan.
"Informasi yang kami peroleh Rabu, 24 Mei 2023, mereka akan datang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Senin (21/5).
Hasbi sejatinya sudah dipanggil pada Rabu (17/5) pekan lalu. Namun, saat itu dia mangkir dan meminta permintaan keterangan ditunda selama satu pekan.
Baca juga: KPK Panggil Ulang Tersangka Dugaan Suap MA, Dadan Tri Yudianto
Dia bakal dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Selain Hasbi, satu orang yang juga sudah ditetapkan tersangkan adalah mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan juga akan dipanggil Rabu.
Baca juga: KPK Tegaskan Penetapan Dadan Tri sebagai Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023. (Z-11)
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini, Kamis (7/3).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami pernyataan mantan Komisioner PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang mengaku dimintai uang sebesar US$6 juta oleh pegawai KPK.
KPK menyarankan terdakwa Dadan Tri Yudianto lapor ke Dewas terkait permintaan US$6 juta oleh oknum KPK agat tidak menjadi tersangka.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved