Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya bukan pegawainya. Klaim itu didasari tidak adanya penjelasan rinci orang yang dimaksud Dadan.
“Kami sudah baca seluruh isi pleidoi tersebut, sama sekali tidak menyebut ada oknum KPK yang meminta uang US$6 juta,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 23 Februari 2024.
Ali menjelaskan Dadan hanya menyebut oknum dalam pleidoinya. Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu diharap membuat laporan ke penegak hukum jika merasa diperas.
Baca juga : KPK: Uang Rp11,2 M Milik Dadan Tri Hasil Suap
“Jadi, tidak ada pernyataan oknum pegawai KPK, maka, kami berharap terdakwa lapor ke penegak hukum disertai bukti,” ujar Ali.
KPK malah bingung dengan alasan Dadan yang baru menjelaskan informasi tersebut dalam pleidoi. Sebab, kata Ali, mantan komisaris independen PT Wika Beton itu tidak pernah menyatakan hal tersebut ke penyidik maupun jaksa, dan hakim sebelumnya.
“Kami juga menyayangkan pernyataan terdakwa tersebut karena selama persidangan sama sekali tidak pernah ungkapkan soal hal dimaksud namun mengapa tiba-toba dipleidoi muncul,” ucap Ali.
Baca juga : Kepemilikan Kendaraan Mewah di Kasus Dadan Tri Akan Dibuktikan KPK Berkaitan dengan Kasus
KPK meyakini klaim pemalakan itu cuma dalih Dadan belaka. Tujuannya, kata Ali, untuk mendapatkan simpati dari majelis hakim.
“Hal seperti ini memang biasa bagi pembelaan seorang terdakwa agar lepas dari jeratan hukum,” tegas Ali.
Sebelumnya, KPK dimintai mendalami pernyataan Dadan Tri Yudianto soal dimintai uang USD6 juta oleh salah satu pegawai Lembaga Antirasuah. Pernyataan itu dicetuskan terdakwa kasus suap tersebut dalam persidangan pleidoi.
Baca juga : Tanggal Pembelian Mobil McLaren Dadan Tri Diubah
“KPK harus proaktif menelusuri kebenaran dari pernyataan bahwa saat yang bersangkutan (Dadan) berstatus saksi, sempat dimintai uang oleh oknum pegawai KPK dengan nilai USD6 juta,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.
Yudi meminta KPK tidak menyepelekan pernyataan itu. Sebab, kata dia, Dadan berani mencetuskannya di depan majelis hakim.
“KPK seharusnya sangat berkepentingan terhadap statement tersebut karena disampaikan di depan sidang pengadilan dan diketahui publik karena menyeret oknum pegawainya,” ucap Yudi. (MGN/Z-4)
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memprotes penetapan tersangka oleh KPK.
KPK menegaskan bahwa status hukum yang diberikan kepada Dadan Tri Yudianto, yakni tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung sudah dilandaskan bukti permulaan yang cukup.
KPK bakal memanggil ulang Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/5) mendatang.
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5).
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga sering bertemu dengan Dadan Tri di MA.
KPK tidak mempermasalahkan Hasbi Hasan mengambil cuti hingga 4 September 2023. Pasalnya mereka bisa menahan Hasbi kapan saja karena sudah berstatus tersangka.
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved