Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan pembelian mobil McLaren sampai Ferrari oleh mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Istri Dadan, Riris Riska Diana sebelumnya menyebut kendaraan itu dibeli pakai uang hasil investasi.
“Bantahan hal biasa, namun, tentu pegangan kami adalah alat bukti, dan fakta hukum yang sudah terungkap di persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (4/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut bantahan dalam persidangan merupakan hal wajar. Tapi, kata Ali, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mempermasalahkan pembelian mewah itu dalam persidangan. “Kami terus melakukan pembuktian aliran uang yang diduga diterima terdakwa,” ucap Ali.
Baca juga: Dadan Tri Yudianto Bantah Soal Penyitaan Kendaraan Mewah
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan pegawai showroom mobil Alan Prima Yodadi dalam persidangan dugaan penerimaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diminta menjelaskan cara Dadan Tri Yudianto membeli mobil McLaren.
Dalam keterangannya, Dadan membeli mobil itu melalui Pemilik showroom Musrizal Musa dengan harga Rp3,3 miliar. Pembayaran disebut dilakukan bertahap. “DP (downpayment) awalnya kan Rp100 (juta), ya,” kata Alan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.
Baca juga: Tanggal Pembelian Mobil McLaren Dadan Tri Diubah
Dadan membeli kendaraan itu dibantu dengan stafnya Hardianko. Jaksa menilai adanya kejanggalan dalam transaksi mobil sport tersebut karena tanggal pelunasannya diubah.
Dadan melalui Hardianko meminta waktu pembayaran ditulis menjadi 29 Maret 2023. Padahal, dalam kuitansinya tercatat pelunasan terjadi pada 3 Agustus 2023.
Alan mengaku tidak mengetahui alasan Dadan mengubah tanggal pembayaran mobil itu. Menurutnya, urusan transaksi dilakukan oleh Musrizal. “Iya (yang mengetahui) Pak Musrizal,” ujar Alan. (Z-3)
MANTAN pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) diduga melakukan penggelapan dan melakukan penipuan untuk mengurus kasus di Polres Metro Jakarta Selatan.
TERDAKWA kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, mengaku telah membelikan hadiah untuk sang istri, Sandra Dewi, sebuah mobil mewah bermerek Rolls-Royce senilai Rp15 miliar.
Dua mobil mewah jenis Ferrari dan Mercedes-Benz terlibat kecelakaan di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/7) dini hari.
Hampir seratus motor dan mobil mewah telah disita penyidik
Salah satu cara menikmati Bali adalah dengan berkeliling kota Bali dengan mobil
Penggeledahan dilakukan setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/3).
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini, Kamis (7/3).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami pernyataan mantan Komisioner PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang mengaku dimintai uang sebesar US$6 juta oleh pegawai KPK.
KPK menyarankan terdakwa Dadan Tri Yudianto lapor ke Dewas terkait permintaan US$6 juta oleh oknum KPK agat tidak menjadi tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved