Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), dilansir dari beberapa media, telah menyita mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California, dan Land Cruiser sport dari tangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Namun, kabar penyitaan mobil-mobil mewah dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait suap pengaturan kasasi KSP Intidana yang disebut melibatkan pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, dibantah keras Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto.
“Kita tidak tahu menahu terkait mobil-mobil mewah dimaksud yang disita KPK dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan tersebut. Dadan Tri Yudianto tidak pernah memberikan mobil McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warnah merah, ataupun Land Cruiser miliknya kepada Sekma Hasbi Hasan,” kata tim penasehat hukum Dadan Tri Yudianto, Rizky Rismawan, Rabu (3/1).
Baca juga: Tanggal Pembelian Mobil McLaren Dadan Tri Diubah
Ditegaskannya, jika disebutkan KPK telah menyita mobil-mobil mewah milik Dadan Tri Yudianto dari tangan Sekma Hasbi Hasan, itu adalah sebuah kekeliruan.
Memang mobil-mobil mewah tersebut kini berada di KPK. Namun mobil-mobil tersebut bukan hasil sitaan dari Hasbi Hasan, melainkan diserahkan/dititipkan oleh Dadan Tri Yudianto, selaku warga negara yang taat hukum, untuk lancarnya proses penyidikan di KPK saat itu, papar Tim PH DTY.
“Mobil-mobil mewah tersebut 9 Januari 2023 lalu telah diantarkan dan diserahkan langsung oleh Dadan Tri Yudianto dan istrinya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Jakarta Timur,” jelasnya.
Baca juga: 3 Saksi Akan Dihadirkan dalam Persidangan Hasbi Hasan
Saksi Alland Prima Yozadi, menyampaikan dalam keterangannya, “Mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser sport dibeli untuk digunakan dan dipakai Dadan Try Yudanto sendiri”
Sebelumnya, sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan kembali berlanjut pada 2024.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/1) dengan agenda saksi-saksi dari Penuntut Umum KPK.
Dari lima orang saksi yang dipanggil KPK, hanya tiga orang yang hadir yaitu Nurlela Kotridyah dan Puji Lestari karyawan Bank BCA, serta Allan Prima selaku sales mobil mewah.
Dalam sidang tersebut, Penuntut KPK mencecar saksi Allan Prima selaku sales mobil mewah terkait pembelian.
Atas kesaksian Nurlela Kotridyah, Puji, Lestari dan Allan Prima tersebut, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.
“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri Yudianto.
“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan.
Selanjut majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa (9/1), dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum KPK. (RO/Z-1)
Salah satu cara menikmati Bali adalah dengan berkeliling kota Bali dengan mobil
Saat diamankan, ungkap Iman, terdapat tujuh unit kendaraan mobil yang diketahui merupakan dari hasil kejahatan pelaku, tiga diantaranya mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam.
Beredar di media sosial Twitter tentang sebuah foto yang memperlihatkan mobil sport mewah dengan plat nomor B 1983 RFD tengah terparkir.
Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai terdakwa Mario Dandy ternyata dipakai polisi untuk menjemput saksi.
Salah satu korban kecelakaan yang melibatkan mobil Ferrari di Senayan, pengendara motor bernama Danang Prasetyo (27), menceritakan detik-detik kecelakaan tersebut.
Bertajuk #UltimateLuxury, JWX 3.0 menampilkan koleksi jam tangan mewah dari berbagai merek terpopuler di dunia yang berkelas terutama koleksi jam tangan bekas namun model terbaru.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved