Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), dilansir dari beberapa media, telah menyita mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California, dan Land Cruiser sport dari tangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Namun, kabar penyitaan mobil-mobil mewah dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait suap pengaturan kasasi KSP Intidana yang disebut melibatkan pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, dibantah keras Tim Penasihat Hukum Dadan Tri Yudianto.
“Kita tidak tahu menahu terkait mobil-mobil mewah dimaksud yang disita KPK dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan tersebut. Dadan Tri Yudianto tidak pernah memberikan mobil McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warnah merah, ataupun Land Cruiser miliknya kepada Sekma Hasbi Hasan,” kata tim penasehat hukum Dadan Tri Yudianto, Rizky Rismawan, Rabu (3/1).
Baca juga: Tanggal Pembelian Mobil McLaren Dadan Tri Diubah
Ditegaskannya, jika disebutkan KPK telah menyita mobil-mobil mewah milik Dadan Tri Yudianto dari tangan Sekma Hasbi Hasan, itu adalah sebuah kekeliruan.
Memang mobil-mobil mewah tersebut kini berada di KPK. Namun mobil-mobil tersebut bukan hasil sitaan dari Hasbi Hasan, melainkan diserahkan/dititipkan oleh Dadan Tri Yudianto, selaku warga negara yang taat hukum, untuk lancarnya proses penyidikan di KPK saat itu, papar Tim PH DTY.
“Mobil-mobil mewah tersebut 9 Januari 2023 lalu telah diantarkan dan diserahkan langsung oleh Dadan Tri Yudianto dan istrinya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Jakarta Timur,” jelasnya.
Baca juga: 3 Saksi Akan Dihadirkan dalam Persidangan Hasbi Hasan
Saksi Alland Prima Yozadi, menyampaikan dalam keterangannya, “Mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser sport dibeli untuk digunakan dan dipakai Dadan Try Yudanto sendiri”
Sebelumnya, sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan kembali berlanjut pada 2024.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/1) dengan agenda saksi-saksi dari Penuntut Umum KPK.
Dari lima orang saksi yang dipanggil KPK, hanya tiga orang yang hadir yaitu Nurlela Kotridyah dan Puji Lestari karyawan Bank BCA, serta Allan Prima selaku sales mobil mewah.
Dalam sidang tersebut, Penuntut KPK mencecar saksi Allan Prima selaku sales mobil mewah terkait pembelian.
Atas kesaksian Nurlela Kotridyah, Puji, Lestari dan Allan Prima tersebut, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan yang disampaikan para saksi.
“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri Yudianto.
“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan.
Selanjut majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, Selasa (9/1), dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum KPK. (RO/Z-1)
MANTAN pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) diduga melakukan penggelapan dan melakukan penipuan untuk mengurus kasus di Polres Metro Jakarta Selatan.
TERDAKWA kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, mengaku telah membelikan hadiah untuk sang istri, Sandra Dewi, sebuah mobil mewah bermerek Rolls-Royce senilai Rp15 miliar.
Dua mobil mewah jenis Ferrari dan Mercedes-Benz terlibat kecelakaan di Jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/7) dini hari.
Hampir seratus motor dan mobil mewah telah disita penyidik
Salah satu cara menikmati Bali adalah dengan berkeliling kota Bali dengan mobil
Penggeledahan dilakukan setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/3).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved