Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEGAWAI showroom mobil Alan Prima Yodadi mengungkapan pembayaran pembelian mobil McLaren oleh mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dilakukan bertahap. Dadan membeli mobil itu melalui Pemilik showroom Musrizal Musa dengan harga Rp3,3 miliar.
“DP (down payment) awalnya kan Rp100 (juta), ya,” kata Alan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Alan menjadi salah satu dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dugaan penerimaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan.
Baca juga: 3 Saksi Akan Dihadirkan dalam Persidangan Hasbi Hasan
Dadan membeli kendaraan itu dibantu dengan stafnya Hardianko. Jaksa menilai adanya kejanggalan dalam transaksi mobil sport tersebut karena tanggal pelunasannya diubah. Dadan melalui Hardianko meminta waktu pembayaran ditulis menjadi 29 Maret 2023. Padahal, dalam kuitansinya tercatat pelunasan terjadi pada 3 Agustus 2023.
Alan mengaku tidak mengetahui alasan Dadan mengubah tanggal pembayaran mobil itu. Menurutnya, urusan transaksi dilakukan oleh Musrizal. “Iya (yang mengetahui) Pak Musrizal,” ujar Alan.
Baca juga: Windy Idol Akan Bersaksi dalam Persidangan Hasbi Hasan
Menurut Alan, permintaan pengubahan tanggal transaksi pembelian mobil sport baru terjadi sekali selama dia bekerja. Dia menyebut ada pemberian uang untuk mengubah tanggal itu. “Kurang tahu (nominalnya),” ucap Alan.
Dadan didakwa menerima suap Rp11,2 miliar untuk menangani perkara di MA. Dana itu diterima bersama-sama dengan Sekretaris nonaktif MA Hasni Hasan.
Uang itu diberikan Heryanto Tanaka agar Dadan meminta Hasbi memenangkan perkara kasasi dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Kasus itu berkaitan dengan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
?Kongkalikong permainan perkara ini juga dibantu keponakan Heryanto, Timothy Ivan Triyono. Dadan dipilih karena mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi. (Z-3)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
KPK memanggil pegawai I Ombudsman Tumpal Simanjuntak guna mendalami perkara dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Kehadiran Hasbi dijadwalkan pada Rabu (5/4). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan mendalami dugaan Hasbi Hasan menerima uang dan mobil mewah dalam perkara suap penanganan perkara.
KPK mencegah Hasbi Hasan keluar negeri selama enam bulan kedepan terkait kasus suap penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
KPK mengusut kedekatan sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved