Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi akan Periksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia yang Diduga Gelapkan Mobil Mewah

Ficky Ramadhan
04/2/2025 17:08
Polisi akan Periksa Eks Pengacara Anak Bos Prodia yang Diduga Gelapkan Mobil Mewah
Prodia(MI/Usman Iskandar)

MANTAN pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) diduga melakukan penggelapan dan melakukan penipuan untuk mengurus kasus di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi akan memeriksa Evelin di Polda Metro Jaya pada pekan ini.

"Dalam waktu dekat, akan dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap terlapor dengan inisial EDH, yaitu di minggu ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/2).

Proses klarifikasi akan dilakukan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sejauh ini sudah ada 10 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.

"Sampai dengan saat ini setidaknya ada 10 saksi yang telah dilakukan klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Antara lain korban kemudian pelapor, ditambah 8 saksi lain yang diduga mengetahui adanya peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor," ujarnya.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara soal dugaan penggelapan tersebut. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status kasus yang tengah diusut.

"Kemudian setelah itu nanti tim penyelidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan dalam perkara yang dimaksud," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Eks pengacara Arif Nugroho (AN) alias Bastian, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini.

Evelin diduga meminta agar mobil tersebut dijual untuk menangani kasus yang sedang ditangani. Terlapor ini adalah pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.

"Seperti yang baru disampaikan pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1).

Korban adalah Arif Nugroho yang melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," ujarnya. (Fik/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya