Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Muncul Korban Lain dalam Kasus Pemerasan oleh Dua Polisi di Semarang 

Akhmad Safuan
04/2/2025 06:30
Muncul Korban Lain dalam Kasus Pemerasan oleh Dua Polisi di Semarang 
Ilustrasi(Medcom)

KASUS dua polisi yang memeras pelajar di Kota Semarang berkembang. Meskipun sebelumnya ketiga pelaku mengaku baru sekali melakukan pemerasan, kini muncul korban lain yang mengaku juga pernah diperas oleh pelaku dengan modus yang sama.

Sebelumnya, ketiga pelaku yakni Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo, 38, dan seorang warga sipil  Suyatno, 44, warga Tembalang, Kota Semarang, berdasarkan pemeriksaan mengaku baru sekali dan pertama melakukan tindak pemerasan.

Namun, setelah ketiganya tertangkap, muncul pengakuan seorang pemuda yang juga pernah menjadi korban ketiga tersangka.

"Saya juga pernah diperas ketiga orang itu pada Maret 2024 lalu. Saya kehilangan Rp600 ribu dan sejumlah barang di dalam mobil," kata R, warga Kota Semarang yang mengaku baru berani melapor setelah komplotan polisi peneras itu ditangkap.

Pengakuan seorang pemuda R, 20, pernah menjadi korban pemerasan dua anggota kepolisian di Kota Semarang Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo,38, semakin menambah panjang prilaku kejahatan kedua polisi yang ditangkap warga usai memeras dua pelajar MRW, 18, dan MMX, 17,Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/2).

Setelah diperas tiga orang yang kemudian diketahui dua diantaranya merupakan anggota anggota yakni Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo,38, lanjut R, dirinya tidak berani melapor karena takut. 

Namun, setelah melihat kejadian pemerasan terhadap dua pelajar tersebut, Dia ingat dan yakin bahwa pelaku merupakan orang yang sama serta baru berani dan mengungkapkan kejadian yang pernah dialami bersama pacarnya.

Peristiwa itu, lanjut R, berawal ketika dia bersama pacarnya sedang makan malam di dekat SPBU Tembalang, tidak jauh dari Kampus Undip Semarang.dengan memesan nasi goreng. Karena tempat berjualan cukup ramai, mereka makan di dalam mobil. 

Namun, di tengah sedang menyantap makanan, mereka didatangi dua anggota polisi tersebut dengan mengetuk pintu dan menuduh tejah melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam mobil.

Kemudian dirinya dan pacarnya, ungkapnya, dibawa dua anggota tersebut di dalam mobil mereka, sedangkan mobilnya dibawa oleh salah satu pelaku. Di dalam mobil, mereka terus diintimidasi dengan ancaman akan diseret ke dalam kasus hukum hingga akhirnya meminta mereka meminta Rp20 juta untuk kasusnya selesai.

"Saya mengaku anak polisi sehingga akhirnya setelah tawar menawar disepakati hanya Ro600 ribu dan diturunkan ke sebuah ATM untuk ambil uang," imbuhnya.

Setelah menyerahkan uang yang diminta itu, menurut R, kemudian mereka menyerahkan kunci mobil, tetapi setelah diperiksa dalam mobil sejumlah barang hilang seperti dongkrak mobil, jam tangan senilai Rp2,5 juta  dan bungkus rokok juga lenyap. 

"Saya yakin pasti  juga ada korban lain karena komplotan ini sudah beroperasi cukup lama," imbuhnya.

Menanggapi munculnya pengakuan pemuda tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan jika ada korban pemerasan lain dipersilahkan untuk melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polrestabes Semarang agar segera dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, karena saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait komplotan ini.

Selain untuk mengungkap berapa kali telah melakukan tindak kejahatannya, menurut Artanto, penyidik dan Propam juga sedang mendalami motif dilakukan kedua anggota kepolisian tersebut. 

"Sementara kami fokus pada kasus pemerasan terhadap pelajar di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang," tambahnya.

Segera Disidangkan Etik

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto juga mengungkapkan proses pengusutan kasus ini dipercepat oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah agar kedua anggota yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo segera diseret ke sidang etik kepolisian, sementara kasus pidana diselesaikan oleh penyidik Polrestabes Semarang.

"Kasus ini mendapat perhatian serius pimpinan, maka Propam akan mempercepat proses penyidikan agar segera dapat disidangkan secara etik," ujar Artanto.

Setelah kasus ini dilimpahkan ke Propam Polda Jawa Tengah, menurut Artanto, kedua anggota yang terbukti telah melakukan pemerasan terhadap pelajar di Kota Semarang tersebut ditahan masuk patsus (penempatan khusus) di rutan Polda Jawa Tengah selama 30 hari hingga dilimpahkan ke sidang etik.

Menyangkut pelaksanaan sidang etik, Artanto belum dapat memastikan waktunya, karebavsast ini kedta anggota tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk menyusun dakwaan dalam sidang etik kepolisian. 

"Sedangkan hukuman yang bakal diterima keduanya diserahkan sepenuhnya kepada hakim, namun untuk terberat pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan sanksi sedang yakni penundaan karir dan demosi atau penurunan jabatan serta teringan adalah penundaan pangkat dan demosi," kata Artanto. (Z-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya