Peras Pelajar, Dua Anggota Polrestabes Semarang Ditahan Propam 

Akhmad Safuan
02/2/2025 06:26
Peras Pelajar, Dua Anggota Polrestabes Semarang Ditahan Propam 
Dua anggota Polrestabes Semarang saat dikerumuni massa di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang.(MI/HO)

KARENA melakukan pemerasan terhadap dua pelajar, dua anggota Polrestabes Semarang Aiptu Kusno, 46, dan Aipda Roy Legowo,38, diperiksa Propam dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari ke depan menjelang sidang etik kepolisian.

Dua anggota kepolisian di Semarang yakni  Aiptu Kusno, yang bertugas di  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo, yang bertugas di Samapta Polsek Tembalang, Polrestabes Semarang tidak dapat berkutik saat diamankan puluhan warga Semarang.di Telaga Mas, Semarang Utara, Kota Semarang setelah melakukan pemerasan terhadap dua pelajar.

Meskipun tidak sampai dihakimi massa, kedua anggota kepolisian tersebut kini harus menghadapi pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Semarang dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari ke depan untuk seret sidangkan etik kepolisian. 

"Mereka akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian dan akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes M Syahduddi Sabtu (1/2).

Kepolisian akan berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, lanjut  Syahduddi, dengan tidak memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, termasuk dalam kasus ini proses hukum terhadap ketiga pelaku, termasuk dua anggota polisi tersebut.

Peristiwa yangmenjadi sorotan publik di Kota Semarang iyu, menurut Syahduddin, berawal ketika dua pelajar di Kota Semarang yakni MRW,18, dan MMX,17,  sedang berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Kota Semarang Jumat (31/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kemudian dua pelajar tersebut didatangi dua anggota kepolisian Aiptu Kusno,46, dan Aipda Roy Legowo,38, bersama seorang warga sipil bernama Suyatno,44,  warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang kemudian menggertak korban, mencabut kunci mobil dan meminta KTP kedua pelajar tersebut serta dipaksa masuk ke mobil pelaku.

Ketiga pelaku kemudian meminta korban membayar Rp2,5 juta hingga menggiring korban ke ATM BCA di Telaga Mas, Semarang Utara untuk mengambil uang tersebut. Setelah menyerahkan uang, korban meminta kembali KTP dan kunci mobilnya, namun pacar korban berteriak histeris, menarik perhatian warga sekitar.

Mendengar teriakan korban itu, warga yang curiga langsung berdatangan dan mengerumuni ketiga pelaku serta mengintrogasi, bahkan karena terdesak pelaku sempat mengembalikan Rp1 juta dari uang hasil pemerasan tersebut. 

"Warga juga melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara, hingga ketiganya kemudian digiring serta diserahkan Propam," ujar Syahduddi. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya