Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dilaporkan Terkait Penggelapan Mobil Mewah

Ficky Ramadhan
30/1/2025 14:28
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dilaporkan Terkait Penggelapan Mobil Mewah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.(Dok. MI)

EKS pengacara Arif Nugroho (AN) alias Bastian, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini.

Evelin diduga meminta agar mobil tersebut dijual untuk menangani kasus yang sedang ditangani. Terlapor ini adalah pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.

"Seperti yang baru disampaikan pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1).

Korban adalah Arif Nugroho yang melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," ujarnya.

Ade Ary menerangkan, Evelin, meminta korban menjual mobil mewah Lamborghini untuk mengurus perkara yang sedang dialami korban.

"Yaitu sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya saudara PM," ujarnya.

Korban pun meminta uang hasil penjualan mobil itu dikirim ke nomor rekeningnya. Namun uang itu tak kunjung dikirim oleh Evelin.

"Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar 3,5 miliar rupiah," ucapnya.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," tambahnya.

Korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Polisi akan mendalami kasus tersebut.

"Sehingga, korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas," ujarnya. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya