Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

AKB Bintoro Segera Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan

Akmal Fauzi
29/1/2025 20:36
AKB Bintoro Segera Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan
AKBP Bintoro.(Dok.Antara)

BIDANG Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya bakal segera menggelar sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar (AKB) Bintoro.

"Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama dengan Paminal segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap seperti dikutip Antara, Rabu (29/1).

Radjo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri, kita bersama-sama melaksanakan penyelidikan sampai hari ini," katanya.

Radjo menyebutkan, selain AKB Bintoro para oknum anggota polisi yang diperiksa terkait kasus tersebut, yakni AKB Gogo Galesung, anggota Kepolisian berinisial Z dan ND. Keduanya merupakan personel Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.

"Polda Metro Jaya telah diasistensi dari awal, penanganan awal oleh Divpropam Polri dan kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini," katanya.

Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional dan profesional.

Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya