Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kapolres Jaksel Akui Kasus Pembunuhan Mandek saat Ditangani AKBP Bintoro

Siti Yona Hukmana
27/1/2025 16:47
Kapolres Jaksel Akui Kasus Pembunuhan Mandek saat Ditangani AKBP Bintoro
AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.(Antara/Khaerul Izan)

KAPOLRES Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan dua tersangka anak bos perusahaan Prodia mandek saat ditangani mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro. Setelah Bintoro dimutasi kasus langsung bergerak siginifikan.

"Ya begitu lah (sempat mandek)," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (27/1). 

Posisi Kasat Reskrim Polres Jaksel kini diemban AKBP Gogo Galesung. Sejak ditangani Gogo, kasus dugaan pembunuhan itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

"Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ungkap Ade.

AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, anak Bos Prodia senilai Rp20 miliar. Ade mengaku tidak mengetahui tindakan pemerasan itu. Namun, dia merasa aneh karena penanganan perkara sangat lama.

"Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali (untuk tidak memeras). Setelah masuk Kasat baru Gogo saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar," pungkasnya.

Bantahan AKBP Bintoro

Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro membantah memeras Bos Prodia Rp20 miliar. Dia menuturkan peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.

Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

Kasat Reskrim Polres Jaksel yang saat itu dipimpin AKBP Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, saat ini perkaranya telah P-21 atau dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka AN dan Muhammad Bayu Hartoyo (B) untuk disidangkan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," tegas Bintoro dalam klasifikasi yang disampaikan kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025.

Bintoro mengaku telah diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya selama 8 jam. Bahkan, handphonenya telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, Bintoro mengaku masih berada di Propam Polda Metro Jaya.

Meski tuduhan menerima uang Rp20 miliar disebut sangat mengada ngada, ia siap membuka diri dengan sangat transparan untuk pengecekan percakapan di telepon genggamnya. Guna mencari tahu hubungannya dengan tersangka AN. Pasalnya, kata Bintoro, selama ini ia tidak pernah berkomunikasi dengan anak AN.

"Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank saya miliki. Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan," pungkasnya. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya