Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Divisi Propam (Kadivpropam) Polri Irjen Abdul Karim memastikan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Penegasan itu termasuk kasus yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar (AKB) Bintoro yang terlibat dugaan pemerasan Rp20 miliar.
"Penanganan yang dirilis Polda Metro, saya rasa sudah jelas lah tindak tegas semua siapa yang melanggar," kata Karim di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
Namun, dia enggan bicara banyak mengenai kasus tersebut. Sebab, kata dia, sudah disampaikan dengan jelas oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin kan udah dirilis Polda Metro," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.
AKB Bintoro disebut telah dimutasi dari jabatannya buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024. Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi.
Dalam kasus pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya. Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.
"Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Januari 2025.
Menurut Radjo, sidang kode etik segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut. Selain itu, sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.
"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan, dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Polda Metro Jaya mamastikan akan mengusut tuntas kasus ini. Kemudian, berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional.
1. B (Bintoro), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
2. G (Gogo Galesung), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
3. Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel; dan
4. ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
POLDA Metro Jaya tengah menangani dugaan pemerasan Rp20 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Propam Polda Metro Jaya bakal segera menggelar sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKB Bintoro
INDONESIA Police Watch (IPW) mengungkap adanya keterlibatan seorang pengacara atau pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia.
Uang Rp2,5 miliar yang disita dalam kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) akan dikembalikan
MAJELIS Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi demosi 8 tahun kepada Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan
DIVISI Propam Polri menunggu pengajuan banding atas putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan dua anak buahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyebut seorang polisi itu berinisial Briptu D.
DIVISI Propam Polri memeriksa anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) dugaan intimidasi terhadap personel band Sukatani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved