Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Propam Polri Pastikan Tindak Tegas AKB Bintoro dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Siti Yona Hukmana
31/1/2025 10:04
Propam Polri Pastikan Tindak Tegas AKB Bintoro dalam Kasus Dugaan Pemerasan
AKB Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.(Dok.Antara)

KEPALA Divisi Propam (Kadivpropam) Polri Irjen Abdul Karim memastikan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Penegasan itu termasuk kasus yang menjerat mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar (AKB) Bintoro yang terlibat dugaan pemerasan Rp20 miliar.

"Penanganan yang dirilis Polda Metro, saya rasa sudah jelas lah tindak tegas semua siapa yang melanggar," kata Karim di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1). 

Namun, dia enggan bicara banyak mengenai kasus tersebut. Sebab, kata dia, sudah disampaikan dengan jelas oleh Polda Metro Jaya.

"Kemarin kan udah dirilis Polda Metro," ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

AKB Bintoro disebut telah dimutasi dari jabatannya buntut pemerasan kepada keluarga tersangka pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024. Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi.

Dalam kasus pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya. Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.

"Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Januari 2025.

Menurut Radjo, sidang kode etik segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut. Selain itu, sejumlah saksi lain bakal dipanggil guna melengkapi bukti yang ada.

"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan, dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Polda Metro Jaya mamastikan akan mengusut tuntas kasus ini. Kemudian, berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional. 

Berikut daftar empat anggota yang dipatsus:

1. B (Bintoro), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
2. G (Gogo Galesung), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel;
3. Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel; dan
4. ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya