Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Buapti Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Hampir seratus motor dan mobil mewah telah disita penyidik karena diyakini berkaitan dengan perkara.
“Kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91. Termasuk motor,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya juga menyita ratusan dokumen terkait dengan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita. Ali enggan memerinci jenis berkasnya.
Baca juga : KPK Periksa Aziz Syamsuddin soal Aliran Uang Perkara Rita Widyasari
“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik,” ujar Ali.
Selain itu, penyidik juga menyita lima bidang tanah milik Rita di sejumlah lokasi yang luasnya ribuan meter. Sebanyak 30 jam mahal turut menjadi barang bukti.
“Terus ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mile, Hublot, dan lain-lain. Banyak ada 30 jam tangan mewah,” ucap Ali.
Baca juga : Polisi Sita Barang Bukti saat Geledah Apartemen Firli di Dharmawangsa
Penyitaan itu dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara atas kasus gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Rita. KPK berharap majelis hakim nantinya memutuskan perampasan aset agar barang yang disita bisa dijual untuk negara.
KPK juga memastikan barang yang disita akan disimpan dengan baik selama proses hukum berjalan dengan baik. Sebagian ditaruh di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur.
“Saat ini mobil, motor dan barang lain sebagian besar dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda Kalimantan Timur, dan juga masih dititipkan di beberapa pihak dalam rangka perawatannya tentu secara mekanisme hukum memang boleh dilakukan,” tutur Ali. (Can/P-5)
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
Ada juga dua invoice yang masing-masing senilai Rp153,5 juta dan Rp20 juta.
Pentingnya perubahan paradigma di kalangan aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dalam menangani barang hasil sitaan tindak pidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sepeda motor yang disita dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bermerek Royal Enfield.
KPK menggeledah dua apartemen di wilayah Rasuna Said, Jakarta Selatan. Sejumlah uang diduga terkait kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero) disita penyidik.
Membeli rumah lelang hasil sitaan bank menjadi salah satu alternatif menarik bagi mereka yang ingin memiliki hunian atau berinvestasi di properti.
Endang Setiawati, fasilitator Rumah Anak SIGAP di Kutai Kartanegara, berbagi kisah inspiratif tentang pentingnya pola asuh dan peran orang tua dalam tumbuh kembang anak.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
KPK mengendus adanya keterkaitan perusahaan tambang batu bara mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dengan kasus dugaan pencucian uang.
Peneliti Universitas Mulawarman menemukan keanekaragaman hayati di pesisir Kabupaten Kutai Kartanegara cukup lengkap dan variatif.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved