Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Polda Metro Jaya menyita barang bukti kasus dugaan pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Barang bukti disita dari Apartemen Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 5 Desmeber silam.
"Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).
Ade mengatakan barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam proses penyidikan. Namun, Ade enggan membeberkan apa saja barang bukti yang disita.
Baca juga: Soal Tudingan Sandera Kasus, Polda Metro: Kami Bebas dari Intervensi dan Intimidasi
"Itu masuk materi penyidikan yang hanya bisa diungkap di persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeledah dua rumah Firli. Yakni rumah pribadi yang beralamat di Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan rumah safe house Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah tersebut.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Baca juga: Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Etik Hari Ini
Meski demikian, terungkap dalam persidangan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural.
DUKUNGAN masyarakat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk maju Pilpres 2024 makin tak terbendung.
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved