Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Polda Metro Jaya menyita barang bukti kasus dugaan pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Barang bukti disita dari Apartemen Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 5 Desmeber silam.
"Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).
Ade mengatakan barang bukti itu menjadi salah satu materi yang didalami penyidik dalam proses penyidikan. Namun, Ade enggan membeberkan apa saja barang bukti yang disita.
Baca juga: Soal Tudingan Sandera Kasus, Polda Metro: Kami Bebas dari Intervensi dan Intimidasi
"Itu masuk materi penyidikan yang hanya bisa diungkap di persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggeledah dua rumah Firli. Yakni rumah pribadi yang beralamat di Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan rumah safe house Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah tersebut.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Baca juga: Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Etik Hari Ini
Meski demikian, terungkap dalam persidangan praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved