Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang menjerat Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, hari ini, Kamis (14/12).
"Sudah ada jadwal sidangnya sampai selesai," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Kamis.
Albertina mengatakan Firli sudah diundang untuk menghadiri persidangan. Adapun, hukuman terberat yang bisa dijatuhi kepada Firli yakni permintaan mengundurkan diri dari jabatan. Firli harus mengudurkan diri lantara Dewas KPK tidak bisa memecat komisioner.
Baca juga: Firli Terima Uang Rp2,8 Miliar di Gor Tangki Jakbar, Rumah Pribadi, dan di Safe House
Albertina berharap tidak ada kendala dalam persidangan etik Firli. Dewas KPK berharap pengadilan itu berakhir sebelum 2024.
"Sudah disampaikan di konpers itu bahwa kita usahakan diputus mudah-mudahan dalam tahun ini," ujar Firli.
Baca juga: Kubu Firli Klaim Tuduhan Penerimaan Uang Kliennya dari SYL Tak Memiliki Bukti
Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. (Z-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural.
DUKUNGAN masyarakat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk maju Pilpres 2024 makin tak terbendung.
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya.
Pemberhentian itu dilakukan lewat surat Dewan Pengawas bernomor 8/DEWAS/TVRI/2020
BPK menilai ada ketidakpatutan Dewas terhadap regulasi yang sudah dibuat, baik regulasi dari preisden, menteri, hingga regulasi yang dibuat sendiri oleh Dewas.
Arief menambahkan, seluruh proses seleksi pergantian antarwaktu (PAW) Direktur Utama LPP TVRI dilaksanakan sesuai dengan peraturan.
"Bagi saya sangat penting untuk memguatkan komitmen saya untuk memperbaiki hal hal yang buruk di masa lalu dan memulai tahap baru," ujarnya.
SALAH SATU anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengaku terpapar virus korona (Covid-19).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved