Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Firli Terima Uang Rp2,8 Miliar di Gor Tangki Jakbar, Rumah Pribadi, dan di Safe House

Siti Yona Hukmana
13/12/2023 23:11
Firli Terima Uang Rp2,8 Miliar di Gor Tangki Jakbar, Rumah Pribadi, dan di Safe House
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri keluar dari Gedung KPK( MI / Adam Dwi)

POLDA Metro Jaya mengungkap ada penyerahan uang kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Totalnya mencapai Rp2,8 miliar.

Fakta ini diungkap Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putu Putera Sadana saat memberikan tanggapan dalam sidang praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (12/12). 

Pertama, penyerahan uang terjadi saat pertemuan di rumah safe house Firli yang beralamat di jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada 12 Februari 2021.

Baca juga : Firli Sebut ada Saling Sandera Kasus dengan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

"Terjadi pertemuan antara Saudara SYL, Saudara Irwan Anwar, dan pemohon (Filri), terjadi transaksi sebesar 800 juta rupiah dalam bentuk valas," kata Putu dikutip Rabu (13/12). 

Baca juga : Kejaksaan Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri

Transaksi ini terjadi ketika KPK sedang ada pengumpulan informasi terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di lingkungan Kementan tahun 2019-2020. Sekitar Februari 2021, Firli disebut berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo, untuk menyampaikan pesan kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar agar menghubunginya.

"Bahwa setelah saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon (Firli), pemohon (Firli) mengatakan pada intinya agar saudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon (Firli)," ujar Putu.

Kemudian, setelah transaksi di safe house Firli, terjadi penukaran valas pada 16 Februari 2021-17 April 2021 oleh saudara Gerardus Edward Pramboedi, selaku Pamwal Ketua KPK RI. Nilainya Rp616.275.000.

Kemudian, pada 2 Maret 2022, berlangsung pertemuan antara SYL dengan Firli di GOR Tangki di Taman Sari, Jakarta Barat. Firli kembali menerima fulus Rp1 miliar. 

"Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai 1 miliar rupiah pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua Daluwu selaku Pamwal ketua KPK RI," beber Putu.

Selain penyerahan uang di GOR Tangki, Putu juga mengungkap ada tiga kali penukaran valas oleh Pamwal ketua KPK RI Gerardus Edward Prambodi sebesar Rp212.455.000 pada 6-8 Maret 2022.

Kemudian, sekitar Mei 2022 terjadi pertemuan antara Firli dengan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di rumah pribadi Firli yg beralamat di Gardenia Villa Galaxy, Jakasetia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang sejumlah Rp1 miliar kepada Firli.

Selanjutnya, pada 15 Februari 2022 sampai 10 September 2023 terjadi 46 kali transaksi penukaran valas yang dilakukan Ajudan Firli, Kevin Egananta Joshua; Agus Kuncara; Gerardus Edward Prambodi; Hendra Yoshua Daluwu; Andre Ihsan Putra; Abdul Haris; Prasetyo Effendi; dan Safrina Septiana. Nilainya sebesar Rp3.481.337.500.

Terakhir, Putu menyebut ditemukan tidak adanya proses penyelidikan oleh KPK RI terhadap perkara dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019-2020 sejak 28 April 2021 sampai 28 September 2023 atau sejak diberikannya disposisi oleh Pimpinan KPK RI.

Hal ini diketahui atas nota dinas nomor 117/PN.01.00/30-35/04/2021 sampai dengan ditemukannya satu lembar print out agenda nomor LD-1231/02.intern/042021 tanggal 28 April 2021 di kamar SYL oleh petugas KPK RI, yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Mentan RI di kompleks Menteri Widya Chandra Jakarta Selatan sesuai berita acara (BA) penggeledahan tanggal 28 September 2023 dan BA penyitaan tanggal 29 September 2023.

Firli telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya