Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejaksaan Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/12/2023 20:59
Kejaksaan Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri
Jaksa Agung St Burhanuddin(MI / Agus Mulyawan)

JAKSA Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya belum terima berkas perkara kasus dugaan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Diketahui, Firli jadi tersangka atas dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

“Berkas belum sampai kepada kami,” ungkap Jaksa Agung, Rabu (13/12).

Baca juga : Kubu Firli Klaim Tuduhan Penerimaan Uang Kliennya dari SYL Tak Memiliki Bukti

Burhanuddin menegaskan jika berkasnya telah diterima penyidik, pihaknya akan langsung mempelajari berkas tersebut.

Baca juga : Irwan Anwar Serahkan Tas Tangan Berisi Uang kepada Firli Bahuri

“Nanti kita pelajari dahulu berkasnya, baru kita (lakukan pendalaman),” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya masih menyusun berkas perkara dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan jika pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan tersebut.

Insya Allah segera dirampungkan pemberkasannya," ungkap Ade Safri, Rabu (13/12/2023).

Ade mengaku jika berkas perkara rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya