Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
JAKSA Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya belum terima berkas perkara kasus dugaan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Diketahui, Firli jadi tersangka atas dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
“Berkas belum sampai kepada kami,” ungkap Jaksa Agung, Rabu (13/12).
Baca juga : Kubu Firli Klaim Tuduhan Penerimaan Uang Kliennya dari SYL Tak Memiliki Bukti
Burhanuddin menegaskan jika berkasnya telah diterima penyidik, pihaknya akan langsung mempelajari berkas tersebut.
Baca juga : Irwan Anwar Serahkan Tas Tangan Berisi Uang kepada Firli Bahuri
“Nanti kita pelajari dahulu berkasnya, baru kita (lakukan pendalaman),” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya masih menyusun berkas perkara dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan jika pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan tersebut.
Insya Allah segera dirampungkan pemberkasannya," ungkap Ade Safri, Rabu (13/12/2023).
Ade mengaku jika berkas perkara rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan. (Z-8)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPKÂ menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved