Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya mengungkap proses penyerahan uang kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyerahan uang kepada Firli dilakukan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Bahwa pada 6 Juni 2021 atau 13 Juni 2021 terjadi pertemuan antara saudara Irwan Anwar dengan saudara Muhammad Hatta di rumah pribadi saudara Irwan Anwar. Dalam pertemuan tersebut saudara Muhammad Hatta menyerahkan uang senilai Rp1 Miliar, pecahan valas dalam amplop warna putih yang dimasukkan dalam map warna merah kepada saudara Irwan Anwar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (13/12).
Muhammad Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan. Sedangkan, Irwan Anwar adalah suami dari keponakan Syahrul Yasin Limpo. Setelah bertemu dengan Muhammad Hatta, Irwan bertemu dengan Firli Bahuri.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Transaksi Rp800 Juta Saat Firli Bahuri Bertemu SYL
"Pada hari yang sama, terjadi pertemuan antara saudara Irwan Anwar dengan pemohon di salah satu yang terletak di sebelah lapangan tenis Jakarta Selatan. Saat itu saudara Irwan Anwar menyerahkan tas tangan berisi uang kepada pemohon," ungkap Trunoyudo.
Fakta ini dibongkar Polda Metro Jaya saat sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 12 Desember 2023. Sidang gugatan penetapan tersangka oleh Firli ini digelar maraton selama sepekan sejak Senin, 11 Desember 2023.
Baca juga: KPK Minta KY Pantau Seluruh Sidang Eks Wamenkumham dan Firli Bahuri
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum disebutkan jelas oleh polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Yon)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved