Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya mengungkap ada transaksi uang RP800 juta saat ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat bertemu dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bukti tersebut menjadi salah satu fakta kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Firli Bahuri dalam praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa (12/12).
"Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house yang beralamat di jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, antara Saudara SYL, Saudara Irwan Anwar, dan pemohon (Filri), terjadi transaksi sebesar 800 juta rupiah dalam bentuk valas," kata tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya setelah izin kutip kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (13/12).
Transaksi ini terjadi ketika KPK sedang ada pengumpulan informasi terkait dugaan korupsi pengadaan sapi di lingkungan Kementan tahun 2019-2020. Sekitar Februari 2021, Firli disebut berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo, untuk menyampaikan pesan kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar agar menghubunginya.
Baca juga: Polisi Beberkan Pertemuan Ketua KPK dan Pejabat Kementan Pada 2021
"Bahwa setelah saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon (Firli), pemohon (Firli) mengatakan pada intinya agar saudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon (Firli)," ujar Trunoyudo.
Hingga akhirnya pertemuan itu terjadi di safe house Firli pada 12 Februari 2021 yang ternyata rumah sewaan dari pengusaha Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta senilai Rp650 juta per tahun. Penyewaan ini dilakukan Firli kepada pihak kedua. Sebab, pemilik asli adalah seorang berinisial E.
Baca juga: Polisi Ungkap Dokumen Yang Disita Dalam Kasus Dugaan Pemerasan SYL Oleh Firli Bahuri
Kemudian, setelah transaksi di safe house Firli, terjadi penukaran valas pada 16 Februari 2021-17 April 2021. "Terjadi transaksi penukaran valas oleh saudara Gerardus Edward Pramboedi, selaku Pamwal Ketua KPK RI, senilai Rp616.275.000," beber Trunoyudo.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan indak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Spirit yang terdalam dari suatu demokrasi ternyata dibungkus dengan kepalsuan tampilan luar yang menghasilkan demokrasi prosedural.
DUKUNGAN masyarakat terhadap Ketua KPK Firli Bahuri untuk maju Pilpres 2024 makin tak terbendung.
FORUM Guru Honorer Madrasah (FGHM) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan dukungan kepada Firli Bahuri untuk maju pada Pilpres 2024.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat izin penyitaan dokumen kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved