Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PIHAK Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah alat bukti tambahan yang menguatkan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Alat bukti tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan gugatan Firli Bahuri
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana membeberkan sejumlah alat bukti mulai dari 5 lembar hasil pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas nama eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua.
“Selanjutnya 2 lembar bill reservasi atas nama Kevin Egananta Joshua di Amaroossa Hotel Grande Bekasi. Selanjutnya 9 bundel laporan audit pengadaan sapi Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021,” katanya.
Baca juga : Firli Bantah Penetapan Tersangka Dirinya oleh Polda Metro Jaya Sudah Didasari Bukti
Kemudian ada 1 buah nota dinas untuk Menteri Pertanian dari Inspektur Jendral perihal laporan hasil audit pengadaan sapi tahun anggaran 2020-2021 serta 24 lembar rincian kertas kerja satker tahun anggaran 2019-2020 Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca juga : Polda Metro Jaya Bantah Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dilaporkan SYL
“4 lembar fotokopi lembar transaksi valas detail per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua dan Kevin Egananta Joshua. 2 lembar print out legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Hendra Joshua periode 01-01-2018 sampai dengan 13 bulan 10 tahun 2023,” paparnya.
Selanjutnya terdapat 1 lembar legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Saudara Kevin Egananta Joshua per periode 30-05-2021 sampai dengan 31-01-2023.
“2 lembar legalisir sesuai dengan asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua,” tandasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif.
Polda Metro Jaya dalam persidangan tersebut menjawab permohonan gugatan praperadilan kubu Firli Bahuri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Sidang bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung PN Jakarta Selatan. (Z-8)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved