Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Polda Metro Jaya merespons soal tudingan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut ada penyanderaan kasus antara lembaga antirasuah dengan Polda Metro Jaya. Penyenderaan kasus itu yang akhirnya membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut disampaikan Firli dalam replik praperadilan yang dibacakan pengacaranya, Ian Iskandar pada Selasa (12/12).
"Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan siapapun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).
Baca juga: KPK Pastikan bakal Tahan Eks Wamenkumham demi Keadilan
Ade juga memastikan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Selain itu, penyidik juga dipastikan transparan dan akuntabel.
"Kami pastikan penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," tuturnya.
Baca juga: Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Etik Hari Ini
Namun, dia enggan menanggapi soal tudingan penyanderaan kasus yang dicetuskan Firli. Sebab, tak ada kaitannya dengan materi penyidikan.
"Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Ade.
Perkara yang disebut menjadi pegangan Korps Bhayangkara itu ialah pengembangan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang menjerat Pengusaha Muhammad Suryo. Menurut Firli, awal mula tuduhannya itu yakni saat Suryo meminta PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan Direktur PT Istana Putra Agung, dan Dion Renato Sugiarto tidak membawa namanya.
"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya (Irjen Karyoto)," kata Ian membacakan replik Firli.
Menurut Firli, Karyoto meminta Suryo tidak dijadikan tersangka dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta kepada sejumlah pejabat di Lembaga Antirasuah. Ketua nonaktif KPK itu menyebut ada ancaman yang disertai dalam permintaan tersebut.
"Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka, semua pimpinan KPK akan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ian.
Pengancaman itu diklaim sebagai penyebab Firli menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL. Karenanya, mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu berharap majelis tunggal praperadilan mengabulkan permohonannya karena perkara yang menjeratnya dinilai karena adanya penyanderaan penanganan kasus. (Z-11)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved