Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ABOLISI yang diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dianggap merupakan pengakuan pemerintah atas proses hukum yang terbilang cacat. Kecacatan itu, dinilai membuat Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan politik membatalkan hak negara untuk menuntut, menghukum, dan mengeksekusi pada kasus korupsi gula tersebut.
"Jadi ini dilakukan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu penataan proses penegakan hukum dan peradilan," kata Ahli Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda saat dihubungi, Minggu (3/8).
Presiden, menurutnya, tampak sengaja menunggu hingga pengadilan negeri mengambil keputusan untuk memastikan apakah proses hukum berlangsung secara adil terhadap Tom Lembong. Seperti diberitakan, Tom tetap diputus bersalah sekalipun tidak mendapatkan keuntungan dari kasus korupsi tersebut.
Putusan bersalah itu bahkan diberikan ketika diketahui bahwa Tom Lembong tak memiliki mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri. Hal itu kemudian menimbulkan kecaman masyarakat terhadap kinerja pengadilan yang semakin menggerus konsepsi negara hukum dengan potensi sulit untuk dipulihkan.
"Sehingga Presiden dipandang perlu mengambil keputusan yang sifatnya drastis dengan memberikan Abolisi kepada Tom," kata Chairul.
Dia menambahkan, keputusan Abolisi tersebut harus disikapi oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Mahkamah Agung, untuk melakukan pembenahan. Penangkapan oknum hakim karena diduga menerima suap menyebabkan banyak hakim gamang, ragu, bahkan takut membebaskan terdakwa yang nyata-nyata tidak bersalah.
Itu menurut Chairul memotivasi presiden sebagai kepala negara mengambil langkah stategis, yaitu membatalkan seluruh proses.
Karenany, tim hukum presiden patut mendapatkan apresiasi, utamanya kepada Menteri Hukum sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam menginput informasi kepada Presiden atas situasi proses hukum terhadap Tom. Pun demikian dengan DPR yang cepat tanggap memberi pertimbangan.
"Tentu jalannya negara ini memang menjadi beban berat Presiden Prabowo, karena kemorosotan wibawa hukum dalam 10 tahun terakhir. Diharapkan setelah ini presiden mengevaluasi kinerja APH, baik Kejaksaan, KPK ataupun Polri, supaya apa yang dialami Tom tidak terjadi lagi," kata Chairul.
Lebih lanjut, selain kasus Tom Lembong, pemerintah turut memberikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Di saat yang sama presiden juga memberikan amnesti bagi terpidana kasus-kasus ITE dan penghinaan presiden.
"Presiden Prabowo sspertinya ingin belajar dari pendahulunya (Habibie), bahwa penjara bukan tempat mereka yang berbeda pandangan dengan pemerintah," pungkas Chairul. (H-4)
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang berarti, salah satunya adalah untuk mengurangi kepadatan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kejaksaan Agung bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Zarof Ricar untuk menelusuri uang dan emas yang diterima selama menjadi makelar kasus.
Kasus Hasto justru menjadi bagian dari pembelajaran politik.
Megawati menegaskan bahwa partainya tidak akan mengambil posisi sebagai oposisi maupun bergabung dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
PDIP akan mendukung setiap kebijakan pemerintahan Prabowo selama kebijakan tersebut berpihak kepada rakyat.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Luar Negeri Sugiono menjadi Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved