Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Eksaminator: Pihak Pertamina Sendiri Mengaku tak Ada Tekanan

Cahya Mulyana
11/3/2026 23:25
Eksaminator: Pihak Pertamina Sendiri Mengaku tak Ada Tekanan
ilustrasi.(MI)

PAKAR hukum pidana Chairul Huda menilai tidak logis apabila PT Pertamina (Persero) disebut tertekan oleh satu pihak hingga akhirnya memutuskan menyewa terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Merak.

Hal itu disampaikan Chairul Huda usai menyampaikan hasil sidang eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim bersamaan dengan 15 pakar hukum dari berbagai universitas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (11/3).

Menurut Chairul, Pertamina merupakan korporasi besar yang memiliki sistem dalam mengambil keputusan bisnis, termasuk ketika menjalin kerja sama dengan pihak lain.

“Ya, begini ya. Ini kan hubungan hukum antar banyak institusi. Pertamina itu kan bukan orang perseorangan. Pertamina itu sebuah perusahaan besar, katakanlah gitu ya, yang punya sistem di dalam menyepakati sebuah hubungan hukum dengan pihak lain,” kata Chairul.

Ia menjelaskan bahwa Pertamina, sebagai perusahaan energi besar, memiliki jaringan bisnis yang luas tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga dengan mitra internasional. Salah satu contohnya adalah kerja sama dalam pembelian minyak mentah yang menunjukkan skala operasi Pertamina di pasar global.

“Jadi bisa dibayangkan nggak bahwa korporasi besar seperti Pertamina itu kan sebenarnya mengadakan hubungan hukum itu kan bukan hanya skala nasional ya. Skala internasional juga dilakukan, misalnya beli minyak mentah kan dengan pemain bisnis dari luar negeri,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai tidak masuk akal jika keputusan korporasi sebesar Pertamina dianggap bisa dipengaruhi oleh tekanan dari satu orang.

“Jadi sebenarnya kalaupun itu ada dan itu berpengaruh, saya kira tidak logis gitu lho. Ketika Pertamina sudah memutuskan untuk menandatangani kontrak, maka nggak ada artinya itu apa yang dikatakan tekanan dan seterusnya, kalaupun itu ada ya. Itu yang pertama,” kata Chairul.

Ia menambahkan, dalam praktik bisnis, tekanan terhadap sebuah perusahaan dapat datang dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga mitra bisnis lain.

“Yang kedua, ya mungkin Pertamina dalam mengadakan kerja sama dengan mitra swastanya, tekanan itu ya setiap saat. Iya kan? Tekanan dari pemerintah, tekanan dari misalnya parlemen. Tekanan dari mitra bisnis yang lain. Gitu lho,” ujarnya.

Namun, menurut Chairul, tidak masuk akal jika tekanan dari satu orang disebut menyebabkan Pertamina terpaksa menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM milik OTM di Merak.

“Jadi apalah artinya kalau benar ada tekanan dari satu orang, lalu kemudian menyebabkan Pertamina mau tidak mau mengadakan perjanjian untuk menyewa tangki BBM Merak ini. Saya kira tidak masuk akal gitu ya dan juga tidak akan berpengaruh secara signifikan,” katanya.

Ia menekankan bahwa dalam jalannya persidangan tidak ditemukan bukti adanya tekanan terhadap pihak Pertamina. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa tuduhan mengenai adanya intervensi tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di pengadilan.

“Terlebih lagi ya di dalam fakta persidangan sama sekali tidak terbukti. Pihak Pertamina yang katanya ditekan itu juga menyatakan tidak ada. Kan gitu ya,” ucapnya.

Selain itu, Chairul mempertanyakan kalaupun tekanan itu ada mengapa pihak yang disebut memberikan tekanan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum apabila tuduhan tersebut benar terjadi.

“Yang ketiga sebenarnya kalau itu ada ya kenapa nggak yang bersangkutan dimintai tanggung jawab hukum. Kenapa pihak lain? Kan begitu,” katanya.

Dalam hukum pidana, kata Chairul, berlaku prinsip individualisasi pidana, yakni seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

“Ya tentu kan kita di dalam hukum itu kan ada namanya individualisasi pidana. Orang bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan. Kan gitu ya,” ujarnya.

Ia menilai para terdakwa dalam perkara ini justru dipertanggungjawabkan bukan atas perbuatannya, melainkan karena status atau hubungan tertentu.

“Ya saya melihat para terdakwa ini dipertanggung jawabkan bukan atas apa yang dia lakukan. Ya tapi karena mungkin dia punya hubungan tertentu, punya status tertentu terkait dengan apa yang kemudian tadi disebut misalnya ada tekanan dari satu pihak,” kata Chairul.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. “Lah orang dihukum karena statusnya, bukan karena perbuatannya. Di sini sekali lagi ketidakadilan terjadi gitu ya,” ujarnya.

Chairul menyoroti kelemahan majelis hakim yang dianggap tidak mampu menempatkan fakta secara proporsional dalam kerangka hukum, sehingga aspek penting dalam perkara terabaikan. Ia menekankan bahwa pendekatan semacam itu berisiko menimbulkan kesan berlebihan dan menyederhanakan persoalan.

“Dan sangat disayangkan majelis hakim tidak menangkap fakta itu sebagai sebuah fakta yang, ya bagaimana sih secara hukum ditempatkan secara tepat dan tanpa kemudian mengglorifikasi ini seolah-olah semua kejadian ini timbul karena persoalan itu. Saya kira tidak tepat ya,” kata dia. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya