Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMERINTAH bakal memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana tertentu. Amnesti itu diberikan berdasarkan rasa kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah terlihat sejak hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebut, kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang berarti, salah satunya adalah untuk mengurangi kepadatan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Kebijakan mengenai hal ini telah terlihat di hari pertama pemerintahan Prabowo. Tentu banyak dampaknya, dari segi penganggaran kementerian, kepadatan lapas, dan juga kehidupan sosial warga binaan," kata Chairul saat dihubungi, Selasa (11/2).
Chairul mengatakan, saat ini kondisi Lapas untuk menampung para narapidana sudah cukup padat di beberapa daerah. Ia meyakini, kebijakan ini bisa untuk mengurangi kepadatan dalam Lapas.
"Tentu (kebijakan ini bisa efektif untuk mengurangi kepadatan Lapas)," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk memberikan efektifitas dalam proses hukum, Chairul mengatakan, pemerintah harus lebih mengedepankan <i>restorative justice<p> dan mediasi penal. Keduanya juga dapat mengurangi kepadatan narapidana di lapas.
"Untuk memberikan pemenjaraan yang lebih efektif dan mengurangi kepadatan Lapas, pemerintah bisa lebih mengedepankan restorative justice, mediasi penal, dan pidana alternatif seperti yang diatur dalam KUHP 2023," tuturnya. (Fik/I-2)
ABOLISI yang diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dianggap merupakan pengakuan pemerintah atas proses hukum yang terbilang cacat.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejaksaan Agung bisa menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Zarof Ricar untuk menelusuri uang dan emas yang diterima selama menjadi makelar kasus.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
RENCANA Presiden Prabowo Subianto untuk membangun lembaga pemasyarakatan (LP) baru dinilai bakal menjawab persoalan overkapasitas warga binaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved