Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap kriteria narapidana yang bakal mendapatkan amnesti atau pengampunan. Salah satunya yaitu untuk terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dalam konteks kasus ITE penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara," kata Pigai saat rapat di Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Berikutnya bagi narapidana yang sakit berkepanjangan, lanjut usia (lansia), disabilitas, dan ibu hamil. Kemudian, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik.
Khusus kriteria narapidana politik, juga berlaku di Papua. Dengan catatan, mereka bukan kelompok bersenjata.
"Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua tapi di seluruh Indonesia oleh karena itu narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke. Ini kemungkinan setelah asesmen selesai, Presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti," ujar Pigai.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya segera mengirimkan 44 ribu nama narapidana yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti ke Presiden Prabowo Subianto. Hal itu bakal dilakukan usai Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) rampung melakukan verifikasi. Proses verifikasi di Ditjen AHU diharapkan rampung pada pekan depan. (P-5)
Selain itu, terdapat kategori narapidana yang masih di bawah umur juga tidak dapat pengampunan. Yaitu, narapidana tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
SEBANYA 20.589 narapidana tidak lolos verifikasi awal untuk pemberian amnesti. Sementara, terdapat 19.337 narapidana lainnya dinyatakan lolos
KOMISI XIII DPR bakal mencermati daftar 44 ribu narapidana (napi) yang bakal mendapatkan amnesti dari pemerintah. Hal ini untuk cegah napi titipan.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan perkembangan soal usulan pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana.
Jika narapidana tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, maka hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
SEBANYAK 14 .799 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2025 dan 156 di antaranya langsung bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved