Menteri HAM Jelaskan soal Narapidana yang Bakal Dapat Amnesti, Ini Kriterianya

Fachri Audhia Hafiez
05/2/2025 14:53
Menteri HAM Jelaskan soal Narapidana yang Bakal Dapat Amnesti, Ini Kriterianya
Menteri Hak Asasi dan Manusia (HAM) Natalius Pigai(Dok.Antara)

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap kriteria narapidana yang bakal mendapatkan amnesti atau pengampunan. Salah satunya yaitu untuk terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dalam konteks kasus ITE penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara," kata Pigai saat rapat di Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).

Berikutnya bagi narapidana yang sakit berkepanjangan, lanjut usia (lansia), disabilitas, dan ibu hamil. Kemudian, mereka yang merawat bayi kurang dari tiga tahun, narapidana di bawah umur, dan narapidana politik.

Khusus kriteria narapidana politik, juga berlaku di Papua. Dengan catatan, mereka bukan kelompok bersenjata.

"Narapidana politik tidak hanya terjadi di Papua tapi di seluruh Indonesia oleh karena itu narapidana politik yang ada di penjara dari Sabang sampai Merauke. Ini kemungkinan setelah asesmen selesai, Presiden sudah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti," ujar Pigai.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya segera mengirimkan 44 ribu nama narapidana yang bakal mendapatkan pengampunan atau amnesti ke Presiden Prabowo Subianto. Hal itu bakal dilakukan usai Direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) rampung melakukan verifikasi. Proses verifikasi di Ditjen AHU diharapkan rampung pada pekan depan. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya