Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBANYA 20.589 narapidana tidak lolos verifikasi awal untuk pemberian amnesti. Sementara, terdapat 19.337 narapidana lainnya dinyatakan lolos. Hal itu terungkap dalam slide paparan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat rapat kerja (raker) di Komisi XIII DPR. Dia juga menekankan bahwa 19.337 narapidana yang lolos verifikasi awal itu belum juga dipastikan.
"Ini angka 19 ribu (lolos verifikasi) ini belum pasti juga pak. Karena terus kami verifikasi," kata Supratman di Ruang Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Supratman mengatakan verifikasi dan asesmen terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.
Awalnya pemerintah menargetkan 44 ribu narapidana dapat diberikan amnesti. Terdapat empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.
Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara.
Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi. (P-4)
ANGGOTA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion menekankan bahwa narapidana yang menerima amnesti harus tepat sasaran.
Selain itu, terdapat kategori narapidana yang masih di bawah umur juga tidak dapat pengampunan. Yaitu, narapidana tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Perkara yang menjerat Agus Buntung berdampak luas. Selain itu, kasusnya membahayakan bagi masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyebut pihaknya bakal langsung melakukan harmonisasi PKPU Pilkada 2024 tersebut.
DPR akan segera mengirimkan revisi Undang-undang Kementerian Negara, UU TNI, dan UU Polri ke pemerintah.
PRESIDEN Joko Widodo melantik Supratman Andi Atgas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) menggantikan Yasonna Laoly.
Supratman menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian menjadi pekerjaan rumah (PR) pertama yang harus diselesaikan.
Supratman menyampaikan, ke depannya akan bekerja sama dengan seluruh jajaran Kemenkumham. Hal tersebut untuk mewujudkan program atau fokus yang telah dikerjakan oleh Yasona Laoly
MENTERI Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) jumlahnya melebihi kapasitas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved