Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
TERSANGKA kekerasan seksual, I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung, dipastikan tak mendapatkan amnesti. Karena Agus tak masuk dalam kategori narapidana yang layak mendapatkan pengampunan.
"Saya rasa enggak akan dapat," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Agus Andrianto mengatakan bahwa perkara yang menjerat Agus Buntung berdampak luas. Selain itu, kasusnya membahayakan bagi masyarakat.
"Jadi kasus-kasus yang seperti itu yang dampaknya luas kemudian membahayakan yang lain itu tidak akan diberikan amnesti," ujar Agus Andrianto.
Terdapat empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.
Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara.
Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Babak baru dimulai pada 1 Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Ongen sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
Selain itu, terdapat kategori narapidana yang masih di bawah umur juga tidak dapat pengampunan. Yaitu, narapidana tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
ANGGOTA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion menekankan bahwa narapidana yang menerima amnesti harus tepat sasaran.
SEBANYA 20.589 narapidana tidak lolos verifikasi awal untuk pemberian amnesti. Sementara, terdapat 19.337 narapidana lainnya dinyatakan lolos
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved