Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap narapidana yang tak masuk kategori penerima amnesti. Yakni, koruptor hingga teroris.
"Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris, narkotika kategori bandar (sesuai) Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus saat rapat di Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Selain itu, terdapat kategori narapidana yang masih di bawah umur juga tidak dapat pengampunan. Yaitu, narapidana tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Kemudian narapidana makar juga tidak diberikan amnesti apabila menggunakan senjata api. Terakhir, narapidana hukuman seumur hidup dan terpidana mati tidak diberikan amnesti. "Pemberian amnesti dikecualikan terhadap narapidana yang dihukum pidana seumur hidup dan terpidana mati," kata Agus.
Sementara yang diberikan amnesti adalah narapidana kasus pengguna narkoba, narapidana kasus penghinaan pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik, berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan, dan memiliki penyakit HIV/AIDS.
Kemudian, orang dengan gangguan jiwa, berusia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual keterbelakangan mental, perempuan hamil, perempuan memiliki anak kandung, anak binaan tindak pidana umum selain kasus pemerkosaan, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sampai kasus makar yang tidak angkat senjata.
Pemberian amnesti ini merupakan upaya mengatasi lapas kapasitas berlebih. Selain itu, juga dalam rangka untuk kemanusiaan.
"Rencana pemberian amnesti ini merupakan upaya mengatasi permasalahan over capacity dan over crowded dengan solusi yang komprehensif yang saat ini telah mencapai 87 persen dan memberikan kesempatan kepada napi untuk berkontribusi secara positif di masyarakat," ujar Agus.(P-1)
Perkara yang menjerat Agus Buntung berdampak luas. Selain itu, kasusnya membahayakan bagi masyarakat.
ANGGOTA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion menekankan bahwa narapidana yang menerima amnesti harus tepat sasaran.
SEBANYA 20.589 narapidana tidak lolos verifikasi awal untuk pemberian amnesti. Sementara, terdapat 19.337 narapidana lainnya dinyatakan lolos
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Babak baru dimulai pada 1 Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Ongen sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved