Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Napi Koruptor hingga Teroris Tak dapat Amnesti

Fachri Audhia Hafiez
19/2/2025 13:26
Napi Koruptor hingga Teroris Tak dapat Amnesti
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto(MI/Susanto)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap narapidana yang tak masuk kategori penerima amnesti. Yakni, koruptor hingga teroris.

"Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris, narkotika kategori bandar (sesuai) Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Agus saat rapat di Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Selain itu, terdapat kategori narapidana yang masih di bawah umur juga tidak dapat pengampunan. Yaitu, narapidana tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

Kemudian narapidana makar juga tidak diberikan amnesti apabila menggunakan senjata api. Terakhir, narapidana hukuman seumur hidup dan terpidana mati tidak diberikan amnesti. "Pemberian amnesti dikecualikan terhadap narapidana yang dihukum pidana seumur hidup dan terpidana mati," kata Agus.

Sementara yang diberikan amnesti adalah narapidana kasus pengguna narkoba, narapidana kasus penghinaan pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik, berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan, dan memiliki penyakit HIV/AIDS.

Kemudian, orang dengan gangguan jiwa, berusia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual keterbelakangan mental, perempuan hamil, perempuan memiliki anak kandung, anak binaan tindak pidana umum selain kasus pemerkosaan, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sampai kasus makar yang tidak angkat senjata.

Pemberian amnesti ini merupakan upaya mengatasi lapas kapasitas berlebih. Selain itu, juga dalam rangka untuk kemanusiaan.

"Rencana pemberian amnesti ini merupakan upaya mengatasi permasalahan over capacity dan over crowded dengan solusi yang komprehensif yang saat ini telah mencapai 87 persen dan memberikan kesempatan kepada napi untuk berkontribusi secara positif di masyarakat," ujar Agus.(P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya