Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Ini Rincian 1.178 Penerima Amnesti dari Presiden Prabowo

Media Indonesia
01/8/2025 22:01
Ini Rincian 1.178 Penerima Amnesti dari Presiden Prabowo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas(ANTARA/FAUZAN)

MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada sebanyak 1.178 orang.

Penjelasan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (1/8) malam, sekaligus meralat pernyataannya sebelumnya yang menyebut jumlah penerima amnesti hanya 1.116 orang.

“Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan, ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178,” kata Supratman dikutip Antara, Jumat (1/8). 

Salah satu nama yang tercantum dalam daftar penerima amnesti adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Selain Hasto, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan, yang sebelumnya divonis dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap kepala negara.

Menurut Supratman, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka menerima amnesti berdasarkan klasifikasi kasus dan kondisi pribadi masing-masing.

“Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” kata Menkum memerinci.

Amnesti juga diberikan kepada sejumlah narapidana dengan kondisi khusus, seperti:

  • 78 orang dengan gangguan jiwa
  • 16 penderita kondisi paliatif
  • 1 orang dengan disabilitas intelektual
  • 55 orang berusia di atas 70 tahun

Daftar nama penerima amnesti ini telah tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada hari Jumat.

Selain amnesti, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya