Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai Presiden Prabowo Subianto harus menjelaskan soal pertimbangan pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Azmi menjelaskan amnesti dan abolisi merupakan kewenangan mutlak yang dimiliki oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Dalam pemberian amnesti dan abolisi diperlukan pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.
Pemberian amnesti berakibat penerapan hukum pidana dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian abolisi maka penuntutan ditiadakan atau penuntutan dihapuskan serta melakukan penghentian apabila putusan itu telah dijalankan sekalipun.
“Ini jelas langkah konkret dalam implementasi kewenangan Kepala Negara yang konstitusional. Cenderung hal ini dimaknai sebagai keputusan politik penting antara kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana atau meluruskan penegakan hukum. Dengan kata lain sarana ini digunakan untuk membebaskan seseorang dari hukuman yang sedang dijalani," kata Azmi melalui keterangannya, Jumat (1/7).
Azmi menilai Presiden Prabowo Subianto harus menjelaskan alasan pemberian amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong. Ia mengatakan jika tidak dijelaskan secara tuntas akan menimbulkan pertanyaan di ruang publik. Di satu sisi, publik melihat adanya kepentingan politik. Di sisi lain, keputusan ini merupakan langkah untuk memperbaiki peradilan mengingat kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto diwarnai isu politis.
"Kasus ini akan berdampak negatif luas jika tidak direspon dengan tuntas atau apakah ini untuk memperkuat posisi politik tertentu, atau apakah akan ada evaluasi maupun perubahan pada petinggi lembaga unit peradilan? Mengingat dalam melihat kasus Tom Lembong dan Hasto cenderung lebih pada muatan politis," katanya.
"Jadi jelas pemberian amnesti dan abolisi dalam dua kasus ini menjadi suatu kekhususan istimewa dari langkah bijaksana dan strategis konkret Presiden untuk mengatasi permasalahan ini secara cepat dan efektif," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Adapun, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana dengan menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.
"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Selain itu, DPR juga menyetujui surat presiden (surpres) pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana Dasco amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Dasco mengatakan persetujuan abolisi dan amnesti itu dihasilkan dalam rapat konsultasi pemerintah bersama DPR. Rapat dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, komisi, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
"Lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi," kata Dasco. (H-3)
Hasto mengaku senang mendapatkan kabar itu. Dia langsung mengucap syukur. Hasto juga mengaku senang karena merasa terus didukung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Sekarnoputri.
Supratman menjelaskan alasan pemberian abolisi dan amnesti diberikan kepada kedua tokoh tersebut. Pertimbangan utama pengampunan diberikan yaitu rekonsiliasi.
Hasto melangkahkan kaki keluar dari rutan sekitar pukul 21.23 WIB. Dia terlihat ditemani sejumlah pengacara, salah satunya Febri Diansyah.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada sebanyak 1.178 orang.
Titiek mengatakan pemberian pengampunan merupakan hak prerogatif Kepala Negara. Presiden Prabowo dipastikan sudah mempertimbangkan banyak hal untuk memberikan pengampunan itu.
Pemberian hak yang tidak pada tempatnya itu seakan memberikan imunitas atau memperkecil kadar nilai rusak dari tindak pidana korupsi.
Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8), usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat malam (1/8), seusai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemberian hak prerogatif presiden yang tidak rasional ini juga akan membuka karpet bagi kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk menegasikan dan membangkangi proses pengadilan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) sudah menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved