Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal keberatan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai satu-satunya pejabat yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada 2015-2023. Tom keberatan karena kebijakan importasi itu dilakukan oleh menteri setelahnya, sedangkan ia hanya menjabat pada 2015-2016.
Menurut Harli, tempus delicti atau waktu kejadian perkara yang diusut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung berirsan dengan masa jabatan Tom sebagai Mendag. Ia pun menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut sudah bergulir di tahap persidangan.
"Bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami, seperti apa," ujarnya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3).
Harli mengatakan, terkait keterlibatan pihak lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban atas kasus yang merugikan negara Rp578,1 miliar itu tergantung dari proses di persidangan.
"Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini. Dan tentu kita harapkan semua terbuka," kata Harli.
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), Tom didakwa menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 ke 10 perusahaan tanda didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
JPU mendakwa Tom dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tri/P-3)
Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan mengambil opsi banding atas vonis empat tahun enam dan enam bulan penjara, terhadap Tom Lembong
pertimbangan majelis hakim yang memberatkan vonis hukuman Tom Lembong ialah menjalankan kebijakan yang pro kapitalis. pertimbangan putusan hakim itu dinilai konyol.
Jika upaya banding ditempuh, jaksa penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
PAKAR hukum tata negara, Bivitri Susanti mengkritik putusan Majelis Hakim terkait vonis 4,5 tahun penjara yang diterima mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan para majelis hakim yang memutuskan perkara sidang kasus Tom Lembong agar tidak boleh dipengaruhi oleh urusan politik.
Tom Lembong mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa terhadapnya yakni penjara selama tujuh tahun pada kasus dugaan korupsi importasi gula.
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Zaid Mushafi menyebut impor itu dilakukan saat adanya kekurangan komoditas pangan di Indonesia.
IREKTUR Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang Edwar Juliartha menyoroti kebijakan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih LembongĀ
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved