Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal keberatan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai satu-satunya pejabat yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada 2015-2023. Tom keberatan karena kebijakan importasi itu dilakukan oleh menteri setelahnya, sedangkan ia hanya menjabat pada 2015-2016.
Menurut Harli, tempus delicti atau waktu kejadian perkara yang diusut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung berirsan dengan masa jabatan Tom sebagai Mendag. Ia pun menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut sudah bergulir di tahap persidangan.
"Bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami, seperti apa," ujarnya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3).
Harli mengatakan, terkait keterlibatan pihak lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban atas kasus yang merugikan negara Rp578,1 miliar itu tergantung dari proses di persidangan.
"Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini. Dan tentu kita harapkan semua terbuka," kata Harli.
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), Tom didakwa menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 ke 10 perusahaan tanda didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
JPU mendakwa Tom dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tri/P-3)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Importasi Gula Dituntut Empat Tahun Penjara
Abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, proses hukum dalam kasus importasi gula tetap berjalan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
DIREKTUR Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah sesuai dan layak.
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved