Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal keberatan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai satu-satunya pejabat yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada 2015-2023. Tom keberatan karena kebijakan importasi itu dilakukan oleh menteri setelahnya, sedangkan ia hanya menjabat pada 2015-2016.
Menurut Harli, tempus delicti atau waktu kejadian perkara yang diusut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung berirsan dengan masa jabatan Tom sebagai Mendag. Ia pun menegaskan bahwa saat ini perkara tersebut sudah bergulir di tahap persidangan.
"Bahwa sekarang perkara itu sedang berproses di pengadilan, tentu fakta-fakta itu nanti akan dikaji, didalami, seperti apa," ujarnya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (12/3).
Harli mengatakan, terkait keterlibatan pihak lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban atas kasus yang merugikan negara Rp578,1 miliar itu tergantung dari proses di persidangan.
"Kita ikuti saja bagaimana prosesnya, bagaimana fakta-fakta yang ada nanti dalam proses persidangan ini. Dan tentu kita harapkan semua terbuka," kata Harli.
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), Tom didakwa menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 ke 10 perusahaan tanda didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
JPU mendakwa Tom dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tri/P-3)
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, proses hukum dalam kasus importasi gula tetap berjalan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
DIREKTUR Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah sesuai dan layak.
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan para majelis hakim yang memutuskan perkara sidang kasus Tom Lembong agar tidak boleh dipengaruhi oleh urusan politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved