Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa melakukan korupsi karena menandatangani impor gula saat pasokan di Indonesia mencukupi. Kubu terdakwa memberikan penjelasan.
Pengacara Tom, Zaid Mushafi menyebut impor itu dilakukan saat adanya kekurangan komoditas pangan di Indonesia. Menurut dia, pemerintah saat itu membutuhkan tindakan cepat, sebelum adanya kekurangan pasokan.
“Mungkin tahun ini lagi baik-baik saja, mungkin lebih baik dari tahun itu, tapi kondisi hari itu, semua komoditas ya, khususnya gula itu lagi sangat kacau, kita butuh tindakan tindakan cepat, kebijakan-kebijakan strategis,” kata Zaid berdasarkan keterangannya di Jakarta, Selasa (11/3).
Menurut Zaid, kliennya membuat keputusan dengan maksud untuk menstabilkan harga. Apalagi, ada sejumlah komoditas pangan yang harganya melonjak, saat itu.
“Nah, kebijakan impor ini diambil dengan mekanisme mengimpor gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih disini, itu sudah mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi saat itu,” ucap Zaid.
Zaid mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengimpor gula kristal untuk diolah sebelum didistribusikan kepada masyarakat sudah tepat, saat itu. Apalagi, lanjutnya, tidak ada protes dari sejumlah kementerian yang menerima surat tembusan dari Tom.
“Artinya apa? kalau memang ada hal yang tidak benar, atau ada hal yang janggal, sudah sepastinya di saat itulah izin persetujuan-persetujuan itu dibantah,” ujar Zaid.
Zaid mengaku bingung dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru memproses hukum Tom, beberapa tahun setelah importasi gula dilakukan. Kubu Tom juga menyoroti kemampuan Indonesia yang tidak pernah surplus dalam produksi gula putih.
“Kita pernah membuktikan itu di sidang peradilan karena hasil atau kemampuan Indonesia dalam memproduksi gula kristal putih itu tidak sebanding dengan kebutuhannya, itulah diperlukan mekanisme import selain karena kebutuhan stok, menjaga stok, ada juga menjaga harga gula,” terang Zaid.
Zaid menilai kliennya tidak melakukan tindak pidana, seperti yang disangkakan Kejagung. Tom dinilai bermaksud baik menjaga harga gula agar tidak adanya kenaikan.
“Jadi, ada dua alasan impor itu satu menjaga stok, yang kedua itu untuk menstabilisasi harga,” kata Zaid.
Dia juga membantah kliennya membuat masyarakat merugi. Sebab, gula yang disebarluaskan merupakan hasil produksi pemerintah dari bahan mentah yang diimpor.
“Itu dalam perhitungan ahli pada saat kita di sidang peradilan itu masyarakat sangat diuntungkan dengan penurunan harga itu kurang lebih ada sekitar hampir Rp8 triliun ya,” kata Zaid.
Sebelumnya, JPU pada Kejagung rampung membacakan dakwaan dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia disangkakan memperkaya orang lain, sampai membuat negara merugi.
“Merugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Setidaknya, ada sepuluh orang yang dicatat jaksa diperkaya oleh Tom. Mereka yakni Tony Wijaya NG melalui PT Angela Producs sebesar Rp144,1 miliar.
Lalu, Then Suriyanto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar. Kemudian, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp38,8 miliar.
Terus, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar. Lalu, Eka Sapanca melalui PT Mermata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar.
Kemudian, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar. Kemudian Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar.
“Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar,” ucap jaksa.
Lalu, memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar. Terakhir, memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar. (Can/P-3)
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Importasi Gula Dituntut Empat Tahun Penjara
Abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, proses hukum dalam kasus importasi gula tetap berjalan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
DIREKTUR Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah sesuai dan layak.
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved