Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MANTAN Menteri Perdagangan 2015-2016,Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) keluar dari Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, sambil tersenyum seusai ditetapkan tersangka dalam kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, pada Selasa (29/10) malam.
Tom Lembong mengenakan rompi berwarna merah jambu alias pink. Rompi tersebut dikenakan oleh seorang tersangka Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.
Sebelum ditersangkakan, Tom dipanggil sebagai saksi oleh penyidik JAM-Pidsus. Penyidik langsung membawa Tom ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna penahanan selama 20 hari ke depan. Saat menuju mobil tahanan Kejagung, Tom melontarkan pernyataan singkat.
"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Abdul Qohar menjelaskan, Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton ke PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian Nomor 257/2004, impor gula kristal hanya diperbolehkan untuk BUMN.
Pada 2016, Menteri Perekonomian mengumumkan bahwa Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Selain Tom, Kejagung juga menersangkakan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Ia memerintahkan stafnya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula guna mengimpor gula dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga.
"Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi," jelas Qohar.
Menurut Qohar, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan jumlah tersangka. Sejauh ini, Kejagung memprediksi total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 miliar. (Tri)
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual. Di saat yang sama, gula rafinasi membanjiri pasar.
Kemendag telah memfasilitasi sekitar 700 UMKM di program UMKM Bisa Ekspor dengan total transaksi US$90,04 juta atau sekitar Rp1,4 triliun.
Kemendag menyita ponsel ilegal senilai Rp17,6 miliar yang terdiri dari 5.100 ponsel rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli barang aksesoris, casing, dan charger senilai Rp5,54 miliar.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
Kesepakatan bersama ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya.
Inkoppas Minta Pedagang Dilibatkan dalam Pembangunan Pasar
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
KOMISI Yudisial (KY) menyatakan akan melakukan pemantauan dan peninjauan terkait jalannya sidang kasus impor gula dan vonis 4,5 tahun yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan. Untuk mengetahui detil kasusnya, Berikut adalah perjalanan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong:
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Tom Lembong mengatakan perkara yang ia hadapi selama hampir 9 bulan tersebut membuatnya paham bagaimana karut-marutnya sistem penegak hukum di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved