Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Momen Tom Lembong Tersenyum Kenakan Rompi Pink Tahanan Kejagung

Tri Subarkah
29/10/2024 21:32
Momen Tom Lembong Tersenyum Kenakan Rompi Pink Tahanan Kejagung
Tom lembong seusai ditetapka tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (29/10)(MI/Tri Subarkah)

MANTAN Menteri Perdagangan 2015-2016,Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) keluar dari Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, sambil tersenyum seusai ditetapkan tersangka dalam kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, pada Selasa (29/10) malam.

Tom Lembong mengenakan rompi berwarna merah jambu alias pink. Rompi tersebut dikenakan oleh seorang tersangka Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.

Sebelum ditersangkakan, Tom dipanggil sebagai saksi oleh penyidik JAM-Pidsus.  Penyidik langsung membawa Tom ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna penahanan selama 20 hari ke depan. Saat menuju mobil tahanan Kejagung, Tom melontarkan pernyataan singkat.

"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Abdul Qohar menjelaskan, Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton ke PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perindustrian Nomor 257/2004, impor gula kristal hanya diperbolehkan untuk BUMN.

Pada 2016, Menteri Perekonomian mengumumkan bahwa Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Selain Tom, Kejagung juga menersangkakan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Ia memerintahkan stafnya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula guna mengimpor gula dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga.

"Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi," jelas Qohar.

Menurut Qohar, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan jumlah tersangka. Sejauh ini, Kejagung memprediksi total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 miliar. (Tri)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya