Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung: Perbuatan Tom Lembong Rugikan Negara Rp400 Miliar

Tri Subarkah
29/10/2024 22:09
Kejagung: Perbuatan Tom Lembong Rugikan Negara Rp400 Miliar
Tom lembong seusai ditetapka tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (29/10)(MI/Tri Subarkah)

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 mencapai Rp400 triliun. Kasus itu melibatkan Menteri Perdagangan era Presiden Joko widodo periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). 

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," katanya di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa (29/10).

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015 sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor. Adapun berdasarkan peraturan bersama antara Menteri Perdagangan dan Perindustrian, impor gula kristal putih seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan BUMN.

Akibatnya pada 2016, Indonesia mengalami kekuarangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Untuk mengatasi kekuarangan tersebut, seharusnya pemerintah melakukan impor gula kristal putih. Itu dimungkinkan lewat campur tangan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang juga ditersangkakan oleh penyidik Gedung Bundar.

Qohar menjelaskan, PT PPI seolah-olah membeli gula yang telah diolah oleh delapan perusahaan gula kristal rafinasi. Lantas, gula tersebut kembali dijual ke masyarakat dengan harga Rp16 ribu, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp13 ribu. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya