Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebut bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 mencapai Rp400 triliun. Kasus itu melibatkan Menteri Perdagangan era Presiden Joko widodo periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," katanya di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa (29/10).
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015 sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor. Adapun berdasarkan peraturan bersama antara Menteri Perdagangan dan Perindustrian, impor gula kristal putih seharusnya hanya diberikan kepada perusahaan BUMN.
Akibatnya pada 2016, Indonesia mengalami kekuarangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Untuk mengatasi kekuarangan tersebut, seharusnya pemerintah melakukan impor gula kristal putih. Itu dimungkinkan lewat campur tangan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang juga ditersangkakan oleh penyidik Gedung Bundar.
Qohar menjelaskan, PT PPI seolah-olah membeli gula yang telah diolah oleh delapan perusahaan gula kristal rafinasi. Lantas, gula tersebut kembali dijual ke masyarakat dengan harga Rp16 ribu, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yakni Rp13 ribu. (P-5)
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
KOORDINATOR Nasional Kawan Indonesia, Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas masih berlangsungnya praktik penyelundupan barang mewah secara ilegal di Batam,
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster melalui Bandara Hang Nadim dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48,3 miliar.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Jamin Ginting menilai kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai tanda tanya.
KUBU mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk diperiksa sebagai saksi.
Kejaksaan Agung menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula yang juga menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved