Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung memastikan tidak ada unsur politisasi di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Abdul Qohar menegaskan, pihaknya bekerja berdasakan alat bukti, termasuk dalam menetapkan status Tom sebagai tersangka.
"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10) malam.
Menurutnya, penyidik tidak memilih ataupun memilah tersangka yang dalam perkara tersebut. Sepanjang alat bukti yang ditemukan mencukupi, sambung Qohar, maka penetapan tersangka dapat dilakukan.
Qohar sendiri mengatakan bahwa proses penyidikan telah berlangsung selama setahun, tepatnya mulai Oktober 2023. Dalam kurun waktu satu tahun, sebanyak 90 saksi sudah diambil keterangannya.
"Kita juga minta penghitungan kerugian keuangan negara, juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa dan sederhana," tandasnya.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp400 miliar. Selain Tom, penyidik juga menersangkakan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Jamin Ginting menilai kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai tanda tanya.
KUBU mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan keberatan atas kasus dugaan korupsi importasi gula.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong
ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk diperiksa sebagai saksi.
Kejaksaan Agung menangkap satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula yang juga menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1).
Waktu kejadian perkara yang diusut penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung berirsan dengan masa jabatan Tom sebagai Mendag.
Zaid Mushafi menyebut impor itu dilakukan saat adanya kekurangan komoditas pangan di Indonesia.
IREKTUR Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang Edwar Juliartha menyoroti kebijakan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 mencapai Rp400 triliun.
Tom adalah sosok di balik layar yang menulis beberapa pidato ikonik Jokowi, termasuk pidato "Game of Thrones" yang disampaikannya dalam pertemuan IMF dan Bank Dunia 2018
MANTAN Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas "Tom" Trikasih Lembong keluar dari Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, sambil tersenyum seusai ditetapkan tersangka
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved