Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Tegaskan tak ada Politisasi di Balik Penetapan Tersangka Tom Lembong

Tri Subarkah
29/10/2024 21:42
Kejagung Tegaskan tak ada Politisasi di Balik Penetapan Tersangka Tom Lembong
Tom lembong seusai ditetapka tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (29/10)(MI/Tri Subarkah)

KEJAKSAAN Agung memastikan tidak ada unsur politisasi di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Abdul Qohar menegaskan, pihaknya bekerja berdasakan alat bukti, termasuk dalam menetapkan status Tom sebagai tersangka.

"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10) malam.

Menurutnya, penyidik tidak memilih ataupun memilah tersangka yang dalam perkara tersebut. Sepanjang alat bukti yang ditemukan mencukupi, sambung Qohar, maka penetapan tersangka dapat dilakukan.

Qohar sendiri mengatakan bahwa proses penyidikan telah berlangsung selama setahun, tepatnya mulai Oktober 2023. Dalam kurun waktu satu tahun, sebanyak 90 saksi sudah diambil keterangannya.

"Kita juga minta penghitungan kerugian keuangan negara, juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa dan sederhana," tandasnya.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp400 miliar. Selain Tom, penyidik juga menersangkakan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya