Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah Sampaikan Pledoi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/12/2024 20:27
Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah Sampaikan Pledoi
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (kiri).(Antara)

MANTAN Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tidak pernah menyangka bakal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam persidangan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024), ia mengungkapkan datang untuk membantu PT Timah yang sedang kesulitan, namun justru disebut mendukung tambang illegal.

“Pada tanggal 6 April 2016, saya diangkat menjadi Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Pada saat itu, tugas pertama yang harus saya lakukan adalah membenahi kinerja PT Timah (Persero) Tbk yang menurun akibat adanya kesulitan memperoleh bijih timah dan juga memperbaiki hubungan perusahaan yang pada saat itu tidakharmonis dengan stakeholder serta para karyawan, terlebih setelah terjadinya demonstrasi para karyawan yang menuntut pergantian Direksi PT Timah pada saat itu,” katanya di depan majelis hakim.

Kala itu, kata Riza, PT Timah (Persero) Tbk juga mengalami kesulitan cash flow, dan berpotensi tidak mampu membayar gaji karyawan akibat kesulitan mendapatkan bahan baku bijih timah yang dibuktikan sebagaimana pada Laporan tahunan.

Di sisi lain, sudah marak fenomena di masyarakat mengenai penambangan ilegal.

Maraknya kegiatan penambangan ilegal ini dimulai dengan perubahan era Otonomi Daerah pada tahun 1999 disusul dengan terbitnya Kepmenperindag No. 146/1999 tentang ketentuan umum dibidang ekspor dimana timah tidak lagi menjadi barang strategis Negara untuk barang ekspor.

Dengan keluarnya peraturan-peraturan tersebut, maka pemerintah daersh mulai membuat kebijakan-kebijakan di daerahnya sendiri.

Pada sektor Pertambangan Pemkab Bangka mengeluarkan Perda No.6 tahun 2001 tentang pengelolaan pertambangan umum. Peraturan ini membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penambangan, termasuk penambangan timah secara massal di darat.

Lokasi yang dimasuki masyarakat pada awalnya adalah lokasi-lokasi penambangan timah PT. Timah (Persero) Tbk.

“Adanya aktivitas penambangan masyarakat di dalam IUP PT Timah membuat suatu permasalahan bagi PT Timah dalam rangka memperoleh bijih timah. Masyarakat penambang masuk tanpa melalui izin dan kerjasama dengan PT. Timah (Persero) Tbk, sehingga pada umumnya disebut Tambang Inkonvensional atau TI,” ujar Riza.

Kegiatan tersebut dilakukan di lokasi-lokasi penambangan Perusahaan bahkan di lahan tailing yang sudah dilakukan reklamasi oleh PT Timah Tbk sehingga menjadi rusak karena penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang baik (good mining practice).

Penyelundup pun memanfaatkan situasi ini untuk mengekspor timah secara ilegal.

“Menghadapi maraknya aktivitas penambangan konvensional dan masih marak aktivitas smokel atau penyelundupan biji timah keluar negeri, kemudian kesulitan mengontrol penetapan biaya kompensasi bijihtimah baik berhadapan dengan masyarakat ataupun kolektor bijih timah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuat PT Timah (Persero) TBK kesulitan untuk memperoleh bijih timah,” sebut Riza.

Secara langsung, para smokel ini bisa menawarkan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat karena mereka tidakperlu membayar pajak atau royalti, demikian para smokel bisa mengambil bijih timah secara tanpa hak apapun, baik IUP maupun hak atas tanah, dan langsung mengekspornya tanpa memberikan kontribusi apapun kepada negara.

PT Timah Tbk sudah berulang kali meminta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban atas aktivitas penambangan inkonvensional, akan tetapi tidak efektif dikarenakan penambangan timah sudah menjadi budaya dan sumber mata pencaharian masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

Maka, ia meminta majelis hakim untuk bersikap adil dalam memberi vonis. Pasalnya, ia mengaku tidak ada sedikitpun niat untuk menyalahgunakan jabatan dan mencari manfaat dan atau keuntungan pribadi atau orang lain selain dari keuntungan PT Timah, Tbk. itu sendiri.

Ia juga selalu mengingatkan seluruh staf PT Timah, Tbk. untuk mengikuti seluruh peraturan yang berlaku.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa sangat mungkin dan lebih mudah serta tidak berisiko bagi saya untuk tidak melakukan apapun, berdiam diri menikmati fasilitas perusahaan dan membiarkan perusahaan berjalan dengan kondisi yang ada, paling maksimal adalah saya diganti dan kemudian ditempatkan di posisi lain dan masih tetap mendapatkan fasilitas,” papar Riza.

“Akan tetapi, saya memilih jalan untuk mengambil keputusan strategis demi menjaga sumber daya mineral perusahaan dan menjaga keberlangsungan usaha PT Timah. Tbk,” tandasnya. (Ykb/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya