Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Galumbang Menak Simanjuntak, mengaku tidak pernah meminta adanya commitment fee dari pihak manapun apabila ingin bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek.
Hal tersebut diungkapkan mantan Direktur PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/10).
“Saya tidak pernah mendengar ada permintaan commitment fee dari Pak Galumbang apabila ingin bergabung dengan konsorsium dan mengikuti tender,” kata Bramudya, yang bersaksi untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca juga: Maqdir Ismail: Ada 2 Kategori Pemerasan dalam Kasus BTS 4G
Keterangan Bramudya yang menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Lintasartha Arya Damar.
Pada persidangan sebelumnya, dia menyebut mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjutak meminta commitment fee sebesar 10% kepada Lintas Artha apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS 4G
“Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta commitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G. Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahasan permintaan commitment fee sebesar 10%,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum dan Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Menurut Maqdir, kesaksian Arya yang menyebut kliennya meminta komitmen fee merupakan upaya untuk terhindar dari tindak pidana gratifikasi atau suap.
“Setelah dikonfirmasi dengan Galumbang Menak bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta dan menerima commitment fee. Bahkan, Galumbang juga tidak bertanya mengenai commitment fee. Jadi, kami menilai bahwa keterangan Arya Damar di BAP nya bahwa ada permintaan commitment fee itu adalah supaya dia terhindar dari pidana suap,” ucap Maqdir. (Z-7)
Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 sampai dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.
Proyek LRT Jakarta Fase 1B dikerjakan dari dua sisi yakni dari zona Velodrome-Pramuka dan zona Manggarai-Pramuka.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas di sejumlah jalan termasuk Jalan MH Thamrin mulai 21 September 2024 hingga 28 Februari 2025.
Sejak didirikan pada 2021, komunitas pekerja bangunan terbesar di Indonesia, Gnetion telah memiliki lebih dari 3.500 anggota atau aplikator.
Tessa enggan memerinci proyek penunjukkan langsung yang diulik penyidik. Tapi, kata dia, nilai kontraknya paling besar cuma Rp200 juta.
Sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu (14/5) terungkap adanya setoran fee 13%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved