Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G, Galumbang Menak Simanjuntak, mengaku tidak pernah meminta adanya commitment fee dari pihak manapun apabila ingin bergabung dalam konsorsium pelaksana proyek.
Hal tersebut diungkapkan mantan Direktur PT Lintas Artha, Bramudya Hadinoto, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/10).
“Saya tidak pernah mendengar ada permintaan commitment fee dari Pak Galumbang apabila ingin bergabung dengan konsorsium dan mengikuti tender,” kata Bramudya, yang bersaksi untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca juga: Maqdir Ismail: Ada 2 Kategori Pemerasan dalam Kasus BTS 4G
Keterangan Bramudya yang menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Lintasartha Arya Damar.
Pada persidangan sebelumnya, dia menyebut mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjutak meminta commitment fee sebesar 10% kepada Lintas Artha apabila ingin bergabung ke dalam konsorsium peserta tender pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS 4G
“Berdasarkan keterangan saksi Bramudya, terbukti bahwa klien kami Galumbang tidak pernah meminta commitment fee dari Dirut Lintas Artha, Arya Damar dalam proyek Pembangunan menara BTS 4G. Bahkan diakui juga dalam rapat-rapat direksi Lintas Artha, tidak pernah ada pembahasan permintaan commitment fee sebesar 10%,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum dan Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Menurut Maqdir, kesaksian Arya yang menyebut kliennya meminta komitmen fee merupakan upaya untuk terhindar dari tindak pidana gratifikasi atau suap.
“Setelah dikonfirmasi dengan Galumbang Menak bahwa yang bersangkutan tidak pernah meminta dan menerima commitment fee. Bahkan, Galumbang juga tidak bertanya mengenai commitment fee. Jadi, kami menilai bahwa keterangan Arya Damar di BAP nya bahwa ada permintaan commitment fee itu adalah supaya dia terhindar dari pidana suap,” ucap Maqdir. (Z-7)
Dalam perjalanan 4 tahun Proyek Adlight, berbagai capaian telah dirasakan dalam membantu industri LED menjadi tuan rumah di negeri sendiri
Pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi, PT Karya Citra Nusantara (KCN) melanjutkan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda.
Meskipun Perda RDTR tersebut diatur untuk 2015-2035 namun tiap lima tahun sekali bisa dievaluasi. Tergantung kondisi perkembangan wilayah kota tersebut.
Lima orang karyawan proyek mengalami luka-luka terkena reruntuhan kerangka besi.
Pelaksanaan tender cenderung tertutup, menimbulkan praduga adanya kebocoran proyek pembangunan di Kota Depok.
KPK meminta Rommy dapat kooperatif dengan hadir kembali sesuai waktu yang ditentukan dalam surat panggilan. Karena hal ini merupakan kewajiban sebagai warga negara.
Sidang kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu (14/5) terungkap adanya setoran fee 13%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved