Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIM penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), merespons positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Edward diduga kuat menjadi makelar kasus dan mencoba memeras konsorsium penyedia BTS sehingga memicu pemberian kepada pihak lain, termasuk membiayai pengurusan perkara di Kejaksaan Agung.
"Kami mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru yang diduga melakukan pemerasan. Semoga hakim bisa melihat ada hal-hal yang menjadi penyebab awal munculnya pemberian-pemberian kepada pihak lain," kata Jefri Moses Kam, penasihat hukum mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Anang Achmad Latif.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS 4G
Dalam persidangan, kata Jefri, para saksi seperti Anang dan juga Galumbang Menak Simanjuntak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia Tbk.) telah menyampaikan fakta pemerasan tersebut. Kejaksaan pun merespons kesaksian adanya pemerasan tersebut.
Maqdir Ismail, penasihat hukum Galumbang, menilai pemerasan dalam kasus BTS 4G ada dua kategori.
Baca juga: Kejagung Bakal Buktikan Siapa Sosok Pemilik Rp27 M dalam Kasus BTS 4G
“Pertama, pemerasan yang dilakukan oleh lembaga dan orang seperti Edward Hutahaean. Kedua, janji pengurusan perkara oleh orang tertentu dan ada yang melibatkan pengacara dan ada yang tidak melibatkan pengacara,” kata dia.
Maqdir menuturkan, jika ada niatan untuk mencari kebenaran dalam kasus BTS ini, semua pihak yang telah mendapatkan uang, termasuk oknum lembaga negara atau perpanjangan tangan lembaga negara harus diusut.
“Usul saya harus dibentuk lembaga independen untuk mengusut masalah ini, agar tidak ada tebang pilih,” tegasnya.
Maqdir menuturkan, semua pihak yang telah berupaya menghentikan atau memengaruhi pemeriksaan kasus tersebut, termasuk makelar kasus berkedok sebagai pengacara atau pengacara yang mempunyai hubungan istimewa dengan penyidik harus dimintai keterangan secara adil.
“Sekarang momentum paling tepat untuk menghentikan kegiatan oknum yang mencari keuntungan dari kasus-kasus yang dilaporkan atau diusut oleh penegak hukum atau diadili oleh pengadilan,” tegas Maqdir.
Pada Jumat (13/10), Kejagung menetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5 .
“Setelah diperiksa kesehatannya dan oleh dokter dinyatakan sehat, EH langsung kami tahan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta.
Edward, kata Kuntadi, diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar yang patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana.
Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Edward menambah panjang daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Kejagung telah menetapkan 13 tersangka, termasuk Mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif. Nama Edward Hutahaean disebut dalam sidang kasus korupsi BTS 4G pada saat agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9). Edward Hutahaean merupakan Komisaris PT Mega Eltra, anak perusahaan BUMN, yaitu PT Pupuk Indonesia.
Saat itu, Anang yang ditanya oleh penasihat hukum Galumbang, mengaku mengenal Edward Hutahaean. Anang juga mengungkapkan pernah diminta bertemu Edward di Restoran Star Lapangan Golf Pondok Indah. Pertemuannya hanya berdua saja, yakni Anang dan Edward Hutahaean.
Saat itu, kata Anang, proses di Kejagung sudah masuk proses penyelidikan. Edward menanyakan sejauh mana proses lidik tersebut.
“Saya bilang coba jalani saja. Saya belum tahu kira-kira ini kasusnya seperti apa. Beliau (Edward) menyampaikan bahwa ini bisa menjadi masalah besar kalau tak “diurus” sejak awal,” kata Anang.
Anang kemudian bertanya kepada Edward cara mengurusnya. Saat itu, Edward menyebutkan bahwa kasus BTS 4G merupakan proyek besar.
“Kamu membutuhkan biaya yang cukup besar,” ujar Anang menirukan pernyataan Edward
“Pada saat itu beliau (Edward) menyebutkan angka 8 juta dolar Amerika Serikat. Beliau sampaikan pada saat itu bahwa, ‘Kalau kamu mau ngurus ini, siapkan 2 juta dolar dalam tiga hari ke depan,” ungkap Anang.
“Saya terkaget- kaget. Saya bilang ke Edward, “Pak, kalau uang sebesar itu, saya mendingan di penjara saja karena saya tidak punya uang sebesar itu.”
Edward langsung berkata kepada Anang.
“Lho, kamu kan dekat dengan Galumbang. Kamu bisa minta dia,” ujar Anang menirukan Edward. Lalu Anang bertanya. “Kenapa, harus Galumbang, dia kan tidak ikut (proyek) BTS,” ujar Anang. Edward, kata Anang lalu menjawab, “Galumbang pernah bermitra dengan BAKTI di proyek Palapa Ring.”
Dalam kesaksiannya, Anang mengaku tertekan oleh permintaan Edward. Penyebabnya, Edward juga meminta proyek dari BAKTI. Anang merasa diancam. “Beliau (Edward) pernah menyebutkan akan membuldoser bukan cuma BAKTI, tetapi juga satu Kementerian Kominfo,” kata Anang.
Edward Hutahaean bukan orang baru di dunia hukum. Edward Hutahaean yang bernama asli Naek Parulian Washington pernah terekam dalam berita tragedi kecelakaan lalu lintas Wakil Jaksa Agung Arminsyah di jalan tol Jagorawi pada April 2020.
Arminsyah saat kejadian bersama Edward Hutahaean. Dalam kecelakaan itu, Arminsyah tewas, sedangkan Edward selamat, tetapi terluka parah. (Ykb/Z-7)
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Temu merupakan aplikasi asal Tiongkok yang langsung menghubungkan pabrik negara itu dengan pembeli.
Buku Satu Dekade Pembangunan Digital Indonesia 2014-2025. Peluncuran itu dilakukan di Gedung Kominfo, Jakarta, pada Kamis (10/10).
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved