Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menuturkan bakal membuktikan siapa sosok pemilik aliran dana Rp27 miliar dala kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Diketahui, Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora), Dito Ariotedjo membantah kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani soal aliran uang pengamanan Rp27 miliar.
Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, pihaknya bakal membuktikan status uang Rp27 miliar yang diserahkan pihak Irwan Hermawan ke Kejagung.
Baca juga: Bantah Terima Bingkisan Terkait Kasus BTS 4G, Menpora: Tak Mau Bermain Opini
“Yang jelas proses Rp27 miliar ini kita telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan, itu uangnya siapa? Nanti kita akan buktikan secara terang benderang di persidangan, ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang,” tutur Ketut di Kejagung, Kamis (12/10/2023).
Ketut juga menyebut Kejagung akan memastikan bantahan saksi-saksi di persidangan akan dibuktikan.
Baca juga: Kejagung Fokus Ungkap Kronologi Awal Korupsi Kasus Impor Gula
Kejagung, kata Ketut, menghargai setiap keterangan para saksi di persidangan BTS Kominfo termasuk kesaksian politikus Golkar tersebut.
“Membantah sah-sah saja orang itu membantah, nanti kebenaran itu yang akan menghadirkan alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya,” ujar Ketut.
Ketut mengemukakan tim penyidik memiliki strategi untuk membuktikan setiap fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan.
“Saya tidak akan menjawab, karena ini strategi penyidikan, kalau kedepan wah ternyata ada tambahan tersangka lagi kita gak tahu, kita lihat nanti kedepan yang jelas ada pengembangan perkara ini, clue nya itu ya cukup,” tandas Ketut. (Ykb/Z-7)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
PENGACARA Zulkarnaen Apriliantony (ZA), Christian Malonda mengungkapkan kliennya bukan merupakan aktor atau dalang utama dalam jaringan perjudian online (judol).
Budi pun siap untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak terlibat di dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut empat perkara dugaan korupsi di Kementerian Kominfo yang terjadi pada 2022-2024.
Akan berlaku adilkah Polri dalam memberangus judol? Juga, mampu dan maukah mereka membekuk bandar-bandar besar? Atau, akankah gebrakan kali ini lagi-lagi bak hangat-hangat tahi ayam?
MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi merespons ihwal adanya desakan agar dirinya turut diusut dalam kasus judi online pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Temu merupakan aplikasi asal Tiongkok yang langsung menghubungkan pabrik negara itu dengan pembeli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved