Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Fokus Ungkap Kronologi Awal Korupsi Kasus Impor Gula

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
12/10/2023 10:54
Kejagung Fokus Ungkap Kronologi Awal Korupsi Kasus Impor Gula
Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya masih terus mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengemukakan pihaknya tak ingin terburu-buru dalam mengungkap kasus mega korupi yang saat ini jumlah kerugiannya pun belum terhitung.

Baca juga: Pihak Kementan Diduga Terlibat Dalam Kasus Impor Gula

Kuntadi mengaku tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih konsentrasi menyelisik periode awal dugaan adanya korupsi impor gula.

“Kita masih konsentrasi ke periode awal dulu. Dari awal dulu ditelusuri,” ujar Kuntadi, Kamis (12/10).

Baca juga: Korupsi Impor Gula, Kejagung Mulai Selisik Pihak Kemendag

Kuntadi menuturkan bahwa pihaknya akan mengurut satu-satu agar penyidik bisa mengetahui secara pasti siapa otak di balik korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula. “Maka diperiksanya jangan lompat-lompat,” ujar Kuntadi.

Baca juga: Dito Disebut Terima 2 Bingkisan, Kejagung: Kita Lihat Perkembangannya

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Periode 2015-2023 yang saat ini sedang disidik oleh penyidik Jampidsus.

“Adapun perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022, justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan,” kata Ketut. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya