Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelisik pihak dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor gula.
Pasalnya, penyidik memeriksa saksi dari Kementerian Pertanian, pada Selasa (10/10),
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca juga : Korupsi Impor Gula, Kejagung Mulai Selisik Pihak Kemendag
Ketut menuturkan ketiga saksi yang diperiksa, yakni HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan. Kemudian AS selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI.
Baca juga : Kantornya Digeledah Kejagung Terkait Kasus Impor Gula, Kemendag Buka Suara
“Terakhir REZT selaku Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian RI,” ujar Ketut.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s/d tahun 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terjadi pada periode 2015 sampai dengan 2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tersebut.
“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional," ujarnya.
Menurut Kuntadi, Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
“Kami telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan serangkaian pemeriksaan. Tim berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Kuntadi menambahkan, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, dan sedang berjalan kegiatan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. (Z-8)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Niar Umar menyayangkan masih adanya produk susu anak dan Makanan Pendamping ASI (MPASI) menggunakan gula tambahan.
Disarankan mengganti lemak jenuh dengan lemak tidak jenuh tunggal dan lemak tidak jenuh ganda dapat bermanfaat untuk menurunkan resiko penyakit jantung koroner.
Dalam upaya menurunkan berat badan, pilihan makanan tidak selalu menjadi fokus utama. Minuman yang dikonsumsi juga dapat berperan penting.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menyebut 96% orang Indonesia sering mengomsumsi produk manis karena rasanya enak; 91% mudah didapat;dan 79,3% beralasan murah.
Kebiasaan ibu dalam mengonsumsi gula dapat sangat memengaruhi pola makan anak, terutama dalam hal preferensi terhadap baik makanan maupun minuman manis.
Pihak kemendag mengatakan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam proses pencarian data tambahan yang sedang didalami Kejaksaan Agung terkait korupsi impor gula.
Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Kementerian Perdagangan terkait kasus korupsi impor gula.
Kejaksaan mulai menelisik pihak BUMN dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Jampidsus Kejaksaa Agung memeriksa dua pejabat Kemendag dan seorang pejabat Bea Cukai terkait dugaan korupsi importasi gula.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Hal itu didalami lewat pemeriksaan tiga saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved