Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS 4G

Tri Subarkah
13/10/2023 22:10
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS 4G
NPWH alias EH ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G(MI/Ramdhani)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan NPWH alias EH sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022.

Inisial itu merujuk nama Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital. Penyidik menduga Edward menerima suap dalam rangkaian perkara tersebut.

"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar," ujar Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).

Baca juga: Kejagung Bakal Buktikan Siapa Sosok Pemilik Rp27 M dalam Kasus BTS 4G

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edward langsung ditahan penyidik Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Edward dijerat dengan Pasal 15 jo 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: MAKI: Bantahan Menpora Terima Suap Harus Ditindaklanjuti

Ia menjadi tersangka ke-13 dalam perkara tersebut. Tersangka lain yang telah ditetapkan penyidik Gedung Bundar adalah Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan, eks Kepala Backhaul Bakti Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan.

Berikutnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) M Yusrizki, mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya