Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menahan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hari ini, 3 November 2023. Achsanul disebut menerima Rp40 miliar untuk mengamankan dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo dalam persidangan.
Total uang yang diduga diterima Achsanul berbanding jauh dengan keseluruhan aset yang dimilikinya. Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbarunya, dia mengaku cuma memiliki harta benda senilai Rp24,8 miliar.
Dalam laporannya, dia mengaku memiliki 12 tanah dan bangunan senilai Rp21,8 miliar. Lokasinya ada di Sumenep, Jakarta Selatan, dan Bogor.
Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Rp40 Miliar yang Diterima Pejabat BPK Achsanul Qosasi
Dia juga mencatatkan kepemilikan tujuh kendaraan senilai Rp1,4 miliar. Alat transportasi miliknya yakni dua mobil Toyota Alphard, mobil Toyota Camry Sedan, mobil VW Sedan, mobil Toyota Kijang Innova Minibus, mobil Mitsubishi Outlander Sport, dan mobil VW Minibus.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4,3 miliar. Lalu, ada juga kas dan setara kas senilai Rp2 miliar, dan utang Rp4,8 miliar.
Baca juga: Pejabat BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Anggota BPK itu diduga terima uang dalam kasus rasuah itu senilai Rp40 miliar.
"Siang ini tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.
Pemeriksaan dilakukan sejak tadi pagi. Kuntadi mengatakan pemeriksaan dilakukan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya.
"Penyidik sepakat menyimpulkan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi.
Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan.
(Z-9)
E-TLE atau Elektronik traffic law enforcement adalah tilang elektronik yang telah terpasang di sejumlah titik di wilayah Indonesia sejak 2021.
Investigasi akan mencakup beberapa tuduhan penting, termasuk rencana darurat militer yang gagal dilaksanakan oleh Yoon.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim.
LANGKAH Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280% dinilai bukan jawaban untuk mengikis fenomena korupsi pada lembaga peradilan.
Kortas Tipikor Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik Polri menemukan bukti baru terkait rasuah tersebut.
Menurut KPK, kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang diterima oleh eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta. Kejagung menghormati keputusan pengadilan.
Pansel yang akan memproses itu diharapkan cermat dan calon anggota BPK harus memiliki integritas dan kemampuan yang teruji.
Sopir Sadikin Rusli menjadi salah satu dari dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS Kemenkominfo.
Kejagung mengusut kasus korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo dengan tersangka Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi. Sopir, sekretaris dan ajudan pejabat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved