Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
ALIRAN dana Rp40 miliar yang diterima Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ) terus didalami Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
"Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).
Pendalaman perlu dilakukan guna memastikan siapa saja pihak yang menerima fulus puluhan miliar tersebut. Kuntadi mengatakan yang jelas pihaknya sudah mengantongi bukti bahwa pada 19 Juli 2022 terjadi penyerahan sejumlah uang yang diterima Achsanul Qosasi. "Alat buktinya saksi, elektronik dan surat," ujar Kuntadi.
Baca juga: Pejabat BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Namun, Kuntadi belum bisa menjawab apa yang dijanjikan Achsanul Qosasi dalam penerimaan uang puluhan miliar itu. Kuntadi mengaku masih melakukan pendalaman.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," tutur Kuntadi.
Baca juga: Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan
Kuntadi memastikan keterlibatan Achsanul Qosasi bukan terkait permintaan audit proyek BTS Kominfoke BPK. Sebab, Kejagung melakukan audit lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Achsanul diperiksa sebagai saksi tadi pagi. Dikantongi bukti bahwa pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyat diduga Achsanul Qosasi menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Sadikin Rusli. Irwan dan Windi telah menjadi terdakwa, sedangkan Rusli baru tersangka.
Usai pemeriksaan, Achsanul ditetapkan tersangka. Kemudian, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kepentingan penyidikan.
Anggota BPK RI itu dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf E atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keterlibatan Achsanul Qosasi mulanya terbongkar dari fakta persidangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak. Galumbang menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa seorang berinisial AQ adalah Achsanul Qosasi anggota BPK RI.
Pencecaran Galumbang ini mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. (Z-3)
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved