Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Pejabat BPK itu diduga menerima uang dalam kasus rasuah itu senilai Rp40 miliar.
"Siang ini tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).
Pemeriksaan dilakukan sejak tadi pagi. Kuntadi mengatakan pemeriksaan dilakukan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya. "Penyidik sepakat menyimpulkan telah ada cukup alat bukti untuk mebetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi.
Baca juga: Presiden Izinkan Achsanul Qosasi Diperiksa, Kejagung: Kita Jadwalkan
Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan dalam kepentingan penyidikan.
"Adapun Kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyat diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudra IH melalui saudara WP dan SR," beber Kuntadi.
Baca juga: Klarifikasi Kasus BTS, Achsanul Qosasi Siap Hadir Sesuai Prosedur
Anggota BPK RI itu dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf E atau Pasal 5 Aya 1 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung mendalami sosok AQ yang disebut sebagai oknum BPK yang menerima aliran duit korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo sebanyak Rp40 miliar. Hal itu dilakukan dengan mencecar terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.
Sosok AQ ini masuk dalam sebuah chat grup. Galumbang menyebut identitas lengkapnya yakni Achsanul Qosasi. "Ya, Pak Achsanul (Qosasi)," ujar Galumbang.
Dia meyakini Achsanul yang dimaksud adalah anggota BPK. Jaksa juga telah memintanya memberikan keterangan jelas dalam persidangan. "Anggota BPK, Pak Jaksa," ucap Galumbang.
Pencecaran Galumbang ini mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini adalah tersangka. (Z-3)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis 2,5 tahun penjara yang diterima oleh eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta. Kejagung menghormati keputusan pengadilan.
Pansel yang akan memproses itu diharapkan cermat dan calon anggota BPK harus memiliki integritas dan kemampuan yang teruji.
Sopir Sadikin Rusli menjadi salah satu dari dua saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS Kemenkominfo.
PENYIDIK Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Achsanul Qosasi (AQ).
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Juru bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengungkapkan pembagian kuota Haji Tambahan 2024 harus dilihat secara utuh. Hal itu pula yang mendasari penerbitan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024.
Menjawab pertanyaan jaksa, Ahok yang merupakan Komisaris utama Pertamina periode 2019-2024 mengaku belum bergabung dengan Pertamina.
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved