Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi merespons informasi rencana Kejaksaan Agung bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi. Bos Madura United ini mengaku siap hadir sesuai prosedur.
Informasi pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini, kami sudah sering membantu APH (aparat penegak hukum) dalam penyelesaian kasus hukum. Kasus ini justru bermula dari temuan BPK," kata Achsanul melalui keterangannya, Selasa (31/10).
Seperti diberitakan, jaksa Kejagung terus mendalami sosok Achsanul Qosasi yang disebut sebagai oknum BPK yang menerima aliran duit korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kemenkominfo sebanyak Rp40 miliar.
Hal itu dilakukan dengan mencecar terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan. "Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).
Baca juga: KPK Beri Izin Pemeriksaan SYL di Bareskrim Polri
Sosok AQ ini masuk sebuah chat grup. Galumbang menyebut identitas lengkapnya, yakni Achsanul Qosasi. "Ya, Pak Achsanul (Qosasi)," ujar Galumbang.
Dia meyakini Achsanul yang dimaksud ialah anggota BPK. Jaksa juga telah memintanya memberikan keterangan jelas dalam persidangan. "Anggota BPK, Pak Jaksa," ucap Galumbang.
Pencecaran Galumbang itu mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini ialah tersangka
Terkait namanya yang disebut saat persidangan, anggota III BPK RI itu menerangkan soal dirinya yang bertugas memeriksa proyek tersebut. "Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI," terang Achsanul.
"Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel. Kami bersama penyidik kejaksaan sudah melakukan ekspose di kantor BPK. Selebihnya, jika ada hal-hal lain, bisa saya sampaikan secara rinci sesuai peraturan yang ada," tandasnya.
Sementara itu, Kejagung memastikan masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul Qosasi guna mengusut kasus korupsi BTS Kemenkominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap anggota III BPK tersebut masih menunggu persetujuan tertulis dari Presiden. Harus adanya izin untuk memeriksa pegawai BPK mengacu pada ketentuan Pasal 24 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden. "Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formal yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden," ungkap Ketut. (J-2)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved