Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi merespons informasi rencana Kejaksaan Agung bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi. Bos Madura United ini mengaku siap hadir sesuai prosedur.
Informasi pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini, kami sudah sering membantu APH (aparat penegak hukum) dalam penyelesaian kasus hukum. Kasus ini justru bermula dari temuan BPK," kata Achsanul melalui keterangannya, Selasa (31/10).
Seperti diberitakan, jaksa Kejagung terus mendalami sosok Achsanul Qosasi yang disebut sebagai oknum BPK yang menerima aliran duit korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kemenkominfo sebanyak Rp40 miliar.
Hal itu dilakukan dengan mencecar terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan. "Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).
Baca juga: KPK Beri Izin Pemeriksaan SYL di Bareskrim Polri
Sosok AQ ini masuk sebuah chat grup. Galumbang menyebut identitas lengkapnya, yakni Achsanul Qosasi. "Ya, Pak Achsanul (Qosasi)," ujar Galumbang.
Dia meyakini Achsanul yang dimaksud ialah anggota BPK. Jaksa juga telah memintanya memberikan keterangan jelas dalam persidangan. "Anggota BPK, Pak Jaksa," ucap Galumbang.
Pencecaran Galumbang itu mengusut dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara seseorang bernama Sadikin Rusli. Status hukum Sadikin saat ini ialah tersangka
Terkait namanya yang disebut saat persidangan, anggota III BPK RI itu menerangkan soal dirinya yang bertugas memeriksa proyek tersebut. "Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI," terang Achsanul.
"Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel. Kami bersama penyidik kejaksaan sudah melakukan ekspose di kantor BPK. Selebihnya, jika ada hal-hal lain, bisa saya sampaikan secara rinci sesuai peraturan yang ada," tandasnya.
Sementara itu, Kejagung memastikan masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul Qosasi guna mengusut kasus korupsi BTS Kemenkominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap anggota III BPK tersebut masih menunggu persetujuan tertulis dari Presiden. Harus adanya izin untuk memeriksa pegawai BPK mengacu pada ketentuan Pasal 24 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden. "Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formal yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden," ungkap Ketut. (J-2)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved