Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidik Polda Metro Jaya di Bareskrim Mabes Polri memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini, 31 Oktober 2023. SYL dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang diyakini menjerat salah satu pimpinan KPK.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya tidak mengetahui materi pemeriksaan sebab kasus itu tidak ditangani pihaknya. Lembaga Antirasuah cuma memproses administrasi pengeluaran SYL untuk dijadikan saksi oleh Polda Metro Jaya.
"Sudah ada proses administrasi dari tim penyidik KPK untuk diperiksa hari ini di Bareskrim Polri," kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa (31/10).
Baca juga: SYL Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK di Bareskrim Polri
Seluruh materi pemeriksaan diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. KPK tidak bisa menyampurinya.
SYL mengakui pernah bertemu dengan Firli Bahuri di sebuah rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Pernyataan itu dilontarkan olehnya saat ditanya pewarta di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: 4 Pegawai Kementan Dipanggil Dewas Terkait Pertemuan Firli dan SYL
"Iya (pernah bertemu), tanya Polda, tanya Polda," kata SYL sambil mengangguk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Oktober 2023.
SYL enggan memerinci lebih lanjut isi pertemuan itu. Sebab, pengawal tahanan langsung membawanya masuk mobil untuk dibawa ke Rutan KPK.
Rumah di Kertanegara 46 itu disewa oleh Firli. Kabarnya, hunian itu dijadikan safe house. Polda Metro Jaya menggeledah aset itu beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum SYL, Arianto membenarkan kliennya pernah bertemu dengan Firli di rumah tersebut. Namun, dia enggan memerinci pertanyaan yang terjadi.
"Betul, pernah ketemu di situ, tapi konon katanya itu safe house KPK," ujar pengacara SYL, Arianto, saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Oktober 2023. (Z-3)
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved