Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

4 Pegawai Kementan Dipanggil Dewas Terkait Pertemuan Firli dan SYL

Candra Yuri Nuralam
31/10/2023 12:25
4 Pegawai Kementan Dipanggil Dewas Terkait Pertemuan Firli dan SYL
Dewas memanggil empat pegawai Kementan terkait pertemuan ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.(MI/susanto)

SEBANYAK empat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dipanggil Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara dan pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Dijadwalkan pihak dari Kementan empat orang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Selasa (31/10).

Albertina tidak memerinci identitas pihak-pihak yang dipanggil Dewas KPK hari ini. Namun, informasi dari mereka masih sejalur dengan pemeriksaan dua Komisioner Alexander Marwata dan Johanis Tanak yang diperiksa kemarin, 30 Oktober 2023.

Baca juga: Pertemuan di Safe House Firli Diharap Diusut Tuntas

Sebelumnya, Alex menjelaskan kasus itu dilaporkan masyarakat pada Februari 2020. Pendalaman dilakukan setahun setelahnya. "Saya punya catatan, pada Februari 2020 betul ada laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Kemudian dilakukan pul (pengumpulan) info pada Januari 2021 artinya satu tahun kemudian dilakukan pul info," kata Alex di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Oktober 2023.

Alex mengakui pihaknya sempat memperpanjang waktu pengumpulan informasi dalam perkara itu. Selanjutnya, Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) memaparkan pada April 2021.

Baca juga: Dewas Dituntut Bersikap Tegas ke Firli Bahuri

Hasil paparan menghasilkan nota kedinasan yang menjelaskan pengumpulan informasi telah ditelaah. Selanjutnya, pimpinan menerima laporan hasil kerja itu.

"Tembusan dari penerusan laporan tadi disampaikan pimpinan bahwa atas laporan masyarakat ini sudah disampaikan ke Kedeputian Penindakan untuk dilakukan penyelidikan," ucap Alex.

Alex mengamini proses pengusutan kasus ini memakan waktu lama. Sebab, deputi penindakan sempat berganti saat perkara tersebut diproses.

"Artinya apa? Dari disposisi pimpinan untuk melakukan penyelidikan itu oleh kedeputian penindakan itu baru satu tahun kemudian. Ada perintah dari deputi penyidikan ke direktur penyelidikan untuk dilakukan penyelidikan," ujar Alex. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya