Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
POLDA Metro Jaya diharapkan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, diharap diusut tuntas.
"Termasuk dugaan klaim pengacara SYL (Arianto) bahwa ada pertemuan Firli dan SYL pernah bertemu disitu dia harus diperiksa. dan semuanya harus diperiksa," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Selasa (31/10).
Yudi juga mendesak Polda Metro Jaya tidak hanya berhenti pada pertemuan Firli dan SYL. Kedatangan pihak lain di rumah itu juga diharap didalami. "Harusnya diusut tuntas mengenai rumah itu. Termasuk siapa sapa saja pernah bertemu di rumah itu," ujar Yudi.
Baca juga: Dewas Dituntut Bersikap Tegas ke Firli Bahuri
SYL mengakui pernah bertemu dengan Firli Bahuri di sebuah rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Pernyataan itu dilontarkan olehnya saat ditanya pewarta di Gedung Merah Putih KPK. "Iya (pernah bertemu), tanya Polda, tanya Polda," kata SYL sambil mengangguk di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Oktober 2023.
SYL enggan memerinci lebih lanjut isi pertemuan itu. Sebab, pengawal tahanan langsung membawanya masuk mobil untuk dibawa ke Rutan KPK.
Baca juga: Dewas Sebut Firli Cerita Bertemu SYL Setelah Fotonya Viral
Rumah di Kertanegara 46 itu disewa oleh Firli. Kabarnya, hunian itu dijadikan safe house. Polda Metro Jaya menggeledah aset itu beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum SYL, Arianto membenarkan kliennya pernah bertemu dengan Firli di rumah tersebut. Namun, dia enggan memerinci pertanyaan yang terjadi.
"Betul, pernah ketemu di situ, tapi konon katanya itu safe house KPK," ujar pengacara SYL, Arianto, saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Oktober 2023. (Z-3)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved