Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Pemerintah Persilakan Masyarakat Viralkan Anomali Harga Pangan

Ihfa Firdausya
20/3/2026 10:56
Pemerintah Persilakan Masyarakat Viralkan Anomali Harga Pangan
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono.(Dok. Kementan)

PEMERINTAH melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan membuka diri bagi masyarakat apabila menemukan anomali harga pangan pokok di pasaran. Dalam hal ini, masyarakat bisa langsung melaporkan bahkan memviralkannya.

Satgas Saber Pangan pun disebut akan bertindak cepat untuk mengusut dan menumpas praktik ketidaksesuaian terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP) tingkat konsumen.

"Jadi semuanya yang ada di seluruh Tanah Air, manakala ada ditemukan harga tidak sesuai dengan HET, harga lebih tinggi, tolong dilaporkan saja. Tidak ada masalah. Ada nomor teleponnya, Lapor Pak Amran misalnya. Bisa lewat sosial media bisa. Mau diviralkan, boleh," ungkap Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono dalam keterangan yang dikutip, Jumat (20/3).

Wamentan menyebut peran Satgas Saber Pangan mirip seorang 'ranger' untuk mencari masalah, menemukan solusinya, dan menyelesaikan masalah itu. Di hilirnya, kata dia, dari Badan Pangan Nasional memastikan bahwa dari peternak, kemudian turun ke konsumen itu sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini ada tindakan tegas. Apalagi kadang-kadang orang numpuk, orang nimbun, apa pun itu, ancamannya administratif. Bisa dicabut izin usahanya atau manakala ada unsur kesengajaan dan ditemukan unsur pidana, kami tidak bisa mengatakan tidak untuk tidak diusut secara pidana. Sudah ada beberapa contoh, siapa yang melanggar akan ditindak tegas," beber dia.

Hingga 11 Maret, Satgas Saber Pangan telah menjalankan pemantauan sebanyak 47.217 kegiatan. Dari total itu sebanyak 3.878 kegiatan pengecekan ke produsen dan distributor, 705 surat teguran, 1.494 kegiatan koordinasi isi stok yang kosong, 36 giat pengambilan sampel uji laboratorium, 2 rekomendasi pencabutan izin usaha, 4 rekomendasi pencabutan izin edar, dan 6 penindakan hukum.

Adapun 6 penindakan hukum yang telah dilakukan antara lain 1 perkara hukum penyelundupan daging dari luar negeri yang ditindak oleh Polda Kepulauan Riau. Lalu 1 perkara hukum pengemasan ulang beras program SPHP yang diringkus Polda Nusa Tenggara Barat.

Kemudian 2 perkara mi mengandung formalin atau boraks dan makanan kedaluwarsa yang ditumpas oleh Polda Jawa Barat. Selanjutnya Bareskrim Polri juga menindak 1 perkara daging domba kedaluarsa. Terakhir, Polda Sulawesi Tengah berhasil menindak pelaku pedagang Minyakita yang menjual melebihi HET atau tidak sesuai label kemasan.

Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy memastikan urusan pangan tidak ada persoalan untuk Ramadan hingga Nyepi serta Idulfitri di tahun ini. Ia menyebut pasokan aman dan memadai sehingga masyarakat dapat tenang merayakan hari raya bersama keluarga tercinta.

"Intinya secara umum, pasokan pangan nasional berada dalam kondisi aman dan mencukupi sepanjang bulan Ramadan hingga menjelang Idulfitri. Dan pastinya pemerintah terus memastikan ketersediaan pangan serta menjaga harga tetap stabil," kata Sarwo.

"Masyarakat dapat beribadah dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap kebutuhan bahan pokok penting. Jadi secara umum harga aman, kemudian stok juga aman," pungkasnya.

Bapanas mencatat kestabilan pangan dari perkembangan inflasi komponen harga bergejolak (volatile food) atau inflasi pangan. Inflasi pangan secara bulanan disebut masih cukup terkendali.

Komponen volatile food pada Februari 2026 tercatat 2,50% (month to month) dengan andil 0,41% terhadap inflasi umum secara bulanan dan secara tahunan berada di level 4,64%. Hal itu masih dalam rentang sasaran pemerintah sebesar 3%-5%.

Dibandingkan dengan periode Ramadan beberapa tahun sebelumnya, inflasi pangan tahunan sebesar 4,64% pada Februari tahun ini juga tercatat lebih stabil. Inflasi pangan tahunan pada Ramadan 2022 tercatat 5,48%, meningkat menjadi 5,83% pada Ramadan 2023, dan sempat mencapai 10,33% pada Ramadan 2024. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik